Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Biaya Kampanye Pilkada 2017 Rawan Korupsi

Kompas.com - 29/09/2016, 14:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada Serentak 2017 di 101 daerah Indonesia akan memasuki tahap kampanye pada 28 Oktober 2016. Pada tahap ini, pasangan calon kepala daerah umumnya membutuhkan dana besar untuk mengenalkan diri dan menarik hati pemilih.

Data Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pendanaan pilkada serentak 2015 menunjukkan, biaya yang dikeluarkan pasangan calon untuk pilkada tingkat kota/kabupaten bisa mencapai Rp 30 miliar.

Sementara uang yang dikeluarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur berkisar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar. Biaya itu diperkirakan makin besar di Pilkada 2017.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2017 menyebutkan, pasangan calon kepala daerah diizinkan menambah bahan dan alat peraga kampanye dengan batasan yang sudah ditentukan, selain yang sudah ditanggung negara.

(Baca: Begini Cara Tim Ahok-Djarot Cari Dana Kampanye)

Hal tersebut menjadikan kampanye menjadi salah satu tahapan yang paling rawan terjadinya praktik korupsi. Pasalnya, biaya kampanye tinggi dapat menjadi titik temu antara politisi yang membutuhkan dana dengan kelompok pengusaha tertentu yang menginginkan kebijakan publik.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, rawannya praktik korupsi dalam kampanye salah satunya disebabkan calon kepala daerah masih belum tertib dan jujur dalam mencatat dan melaporkan dana kampanye.

Ini dilihat dari rendahnya laporan dana kampanye pasangan calon dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dibandingkan dari hasil Data Litbang Kemendagri.

(Baca: Taufik Sebut Dana Kampanye untuk Anies-Sandiaga Bisa Mencapai Rp 100 Miliar)

"Biaya fantastis yang dikeluarkan oleh pasangan calon pada pilkada tidak terekam dalam laporan," ujar Almas dalam diskusi di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Kerawanan tersebut, lanjut Almas, juga disebabkan tidak adanya pengawasan yang baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dana kampanye.

Almas mengatakan, selama ini audit dana kampanye hanya meliputi audit kepatuhan dan didasarkan pada apa yang dilaporkan pasangan calon.

"KPUD dan auditor tidak mempunyai data pembanding untuk melihat apakah dana kampanye yang dilaporkan telah sesuai dengan realitas lapangan," ucap Almas.

Selain itu, kata Almas, tidak tertutup kemungkinan pasangan calon tetap beriklan dan menyebarkan bahan kampanye di luar batasan yang ditentukan dan ditanggung oleh negara.

(Baca: Tiga Parpol Pengusung Akan Sumbang Dana Kampanye Ahok)

Halaman:


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com