JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU belum akan membatasi besaran dana kampanye pada pilkada serentak 2017.
Menurut Hadar, jika besaran total dana kampanye dibatasi, justru akan mempersulit pasangan calon dalam melakukan kampanye.
"Selama inikan, penyumbang terbesar dana kampanye pasangan calon ya mereka sendiri, para pasangan calon. Kalau dibatasi besaran totalnya nanti malah mereka kesulitan karena tak bisa menghidupi kampanyenya," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
"Tapi masih akan kami diskusikan kemungkinan untuk membatasi besaran total dana kampanye. Namun, untuk saat ini kami berpendapat tak perlu dibatasi," lanjut Hadar.
Sementara, untuk sumbangan kampanye dari pihak ketiga, yakni dari pendukung pasangan calon tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Sumbangan yang berasal dari partai atau badan usaha kepada pasangan calon yang didukungnya, maksimal dibatasi sebesar Rp 750 juta.
Untuk sumbangan yang berasal dari pendukung perorangan yang ditujukan kepada pasangan calon yang didukungnya maksimal dibatasi sebesar Rp 250 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.