"Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik, dimulai dari golongan menengah ke bawah. Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi angka smuggling rokok," ujar Misbakhun.
Misbakhun juga mengingatkan pemerintah agar regulasi yang mengatur pengendalian tembakau, termasuk pungutan cukai hasil tembakau, justru berpotensi mematikan keberlangsungan sektor ekonomi tembakau di Indonesia.
“Dalam konteks itulah, peran negara seperti ini harus diatur dengan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau dan petani tembakau, sehingga kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan Jokowi-JK tewujud,” papar dia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rokok.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (27/9/2016), menjelaskan, terdapat dua opsi dalam skema pengenaan PPN pada rokok.
Pertama, pemerintah akan menaikan PPN rokok sebesar 9,1 persen.
Kedua, pemerintah akan mengenakan PPN tidak hanya pada pabrik saja, tetapi juga dikenakan pada pedagang besar (wholesales) dengan tarif masing-masing sebesar 10 persen.
Suahasil mengungkapkan, dari dua opsi tersebut pemerintah lebih memilih pada opsi kedua.
Alasannya, melalui opsi tersebut pemerintah dapat meningkatkan basis data pajak karena dalam membayar PPN tersebut, pedagang besar harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.