Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Hakim Ad Hoc PHI, Putusan MK soal Hakim Pajak Jadi Rujukan

Kompas.com - 19/09/2016, 21:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Industri Indonesia (FSP Paras), Supiandi, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait status masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Hal itu disampaikan Supiandi saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/9/2016).

Dalam pasal yang diuji disebutkan bahwa masa tugas Hakim ad hoc PHI untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Supiandi yang menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Mustofa dan Sahala Aritonang ini meminta MK menerima permohonan pemohon, yakni menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan dalam pasal tersebut diubah.

Usia pensiun hakim ad hoc PHI, kata dia, disamakan dengan hakim dalam lingkungan Mahakamah Agung (MA).

Guna meyakinkan hakim, Supiandi merujuk keputusan MK sebelumnya yang telah mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.

Putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan hakim pada Pengadilan Pajak sama dengan masa jabatan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Mahkamah Konstitusi dengan (putusan) Nomor 6/PUU-XV/2016 telah mengabulkan permohonan yang pada pokoknya masa jabatan hakim pajak tidak didasarkan pada periodisasi, melainkan sampai usia pensiun," ujar Supiandi di MK, Senin.  

Menurut dia, ketentuan tersebut juga berlaku bagi hakim ad hoc PHI.

Supiandi kemudian menjelaskan kesamaan tugas dan batasan kewenangan antara hakim ad hoc PHI dan hakim pajak. Di antaranya, seleksi dan pendidikan hakim.

Hakim PHI, kata dia, dilakukan seleksi dan pendidikan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Hakim pajak, lanjut dia, juga dilakukan seleksi oleh pendidikan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

"Artinya, kedua-duanya sama dalam melakukan seleksi di pendidikan hakim," kata dia.

Kemudian, hakim ad hoc PHI dan hakim pajak sama-sama dilarang merangkap jabatan. Selain itu, hakim ad hoc PHI dan pajak sama-sama terikat, baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

"Karena antara Hakim ad hoc PHI dengan hakim pajak secara substansi sama-sama sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak boleh diberlakukan diskriminasi, khususnya dalam masa jabatan, yaitu masa jabatan hakim ad hoc PHI harus sama dengan masa jabatan hakim pajak dengan tidak semata berdasarkan periodisasi sesuai Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang PPHI atau periodisasi sampai usia pensiun yang dimohonkan oleh pemohon," kata Supiandi.  

Sebelumnya, Mustofa dan Sahala Aritonang mengajukan gugatan uji materi Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Dalam berkas perkara Nomor 49/PUU-XIV/2016, pemohon meminta majelis hakim MK mengubah ketentuan masa jabatan dalam pasal tersebut.

Keterangan tertulis MK dalam sidang sebelumnya menyebutkan, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menjadi ahli pemohon menilai perbedaan batasan masa jabatan bagi hakim Pengadilan Hubungan Industrial dengan hakim lain dalam lingkungan Mahkamah Agung bertentangan dengan hukum persamaan di hadapan hukum.

Menurut Maruarar, adanya perbedaan perlakuan dan peraturan antara hakim ad hoc, hakim Pengadilan Hubungan Industrial, juga hakim karier menunjukkan adanya ketidaksamaan di hadapan hukum.

Ia menyebut hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial adalah hakim selayaknya sesuai sistem hukum yang dianut. Hanya saja jalur rekrutmennya bersifat nonkarier.

Maruarar menyimpulkan, hakim ad hoc Peradilan Hubungan Industrial adalah hakim dengan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang berasal dari jalur nonkarier yang seyogianya diperlakukan sama.

Oleh karena itu, masa jabatan periodik hakim Peradilan Hubungan Industrial seharusnya tidak seperti jabatan politis yang diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com