Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dagang Pengaruh Marak Dinilai karena UU Tipikor Lemah

Kompas.com - 19/09/2016, 18:14 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya pimpinan lembaga negara yang berani memperdagangkan pengaruh dinilai karena lemahnya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, UU Tipikor saat ini tak mengatur jelas ihwal perdagangan pengaruh.

Memperdagangkan pengaruh diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Sebelumnya ada nama Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang disebut memperdagangkan pengaruh dalam kasus dugaan suap impor sapi. 

 

"Dia punya pengaruh, dia pakai untuk kepentingan orang lain, entah itu teman, saudara, rekan bisnis setelah itu dia terima sesuatu. Nah trading of influence ini belum diatur," ujar Adnan usai Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi Seri 11 di Jakarta, Senin (19/9/2016).

(Baca: KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka Dugaan Suap)

Saat ini, kata Adnan, UU Tipikor hanya membahas mengenai suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

Ini membuat banyak pimpinan lembaga negara berani memperdagangkan pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pasalnya, perdagangan pengaruh yang dilakukan pimpinan lembaga negara tak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Pertanyaannya, kalau Irman tidak menerima Rp 100 juta bisa enggak ditangkap? Dalam kriminologi korupsi menurut UU Tipikor dia tidak korupsi. Tapi begitu terima Rp 100 juta itu baru dikategorikan suap. Karena yang difokuskan hanya suap," kata Adnan.

Menurut Adnan, kolusi dalam bentuk perdagangan pengaruh sebenarnya merupakan tindak kejahatan seperti yang diatur dalam Konvensi PBB Anti Korupsi.

Hanya, Indonesia terlambat menerapkan ini lantaran tak kunjung merevisi UU Tipikor.

"UU Tipikor kita kan sudah lawas, lahir 1999, direvisi terbatas tahun 2001. Sekarang sudah 2016. Dalam 15 tahun UU ini tidak berubah. Sampai hari ini kita tidak daptasi terhadap prinsip-prinsip pbb anti korupsi, kita abai," ujar Adnan.

Kompas TV KPK Geledah Gudang Milik Tersangka Suap Impor Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com