Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait atas Gugatan Ahok di MK

Kompas.com - 15/09/2016, 16:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu mengatur soal cuti petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Habiburokhman mengatakan, ia mempunyai kedudukan hukum yang kuat untuk menyampaikan pendapat terkait gugatan pada pasal tersebut.

Alasannya, sebelum Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan, ia sering menangani klien terkait hasil pemilihan umum.

Menurut dia, aturan dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 memungkinkan terjadinya kampanye terselubung, sebab petahana bisa mengajukan cuti untuk kampanye diwaktu tertentu saja.

"Kami kerap menghadapi permasalahan yang terjadi sebelum adanya Pasal 70 ayat 3 UU nomor 10 ini, yaitu menghadapi petahana yang berbuat tidak adil yang kita rasa menyalahgunakan jabatannya tapi tidak tersentuh oleh hukum," ujar Habiburokhman, dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Salah satu contoh kasusnya, kata dia, Pilkada di Banten. Ia mengatakan, jatah kampanye bagi petahana seharusnya 90 hari.

Akan tetapi, fakta di lapangan menyebutkan bahwa petahana bisa menghadiri seremonial lebih dari 90 kali.

"Jadi (dalam) satu hari, ada dua atau tiga (seremonial yang dihadiri)," kata dia.

Kehadiran petahana dalam sebuah acara selama masa kampanye tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi celah bagi petahana memanfaatkan kampanye dengan alasan menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Adanya celah-celah yang bisa dimanfaatkan, kata dia, berdampak pada banyaknya gugatan hasil pilkada.

Selain itu, Habiburokham juga beralasan akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Sebagai kader partai, ia telah mengikuti jenjang kaderisiasi dari partai politik yang menaunginya.

"Dari tingkat paling bawah dari anggota, menjadi kader, menjadi pengurus dewan pimpinan pusat, dan sekarang menjadi anggota dewan pembina," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Habiburokhman, tahapan-tahapan pencalonan kepala daerah untuk wilayah Lampung telah diikuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com