Hal ini memungkinkannya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Lampung. \
Dengan demikian, kata dia, jika MK menerima gugatan yang diajukan Ahok, maka kerugian konstitusional juga akan diterima olehnya.
"Saya akan mencalonkan diri di masa yang akan datang, mungkin dalam pemilu serentak yang akan datang sebagai salah satu calon kepala daerah," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Habiburokhman mengaku akan maju dalam pilkada serentak untuk wilayah Lampung.
Pada persidangan yang digelar pada Senin (5/9/2016), Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mengatakan, ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Sebab, petahana memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.