JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu mengatur soal cuti petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Habiburokhman mengatakan, ia mempunyai kedudukan hukum yang kuat untuk menyampaikan pendapat terkait gugatan pada pasal tersebut.
Alasannya, sebelum Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan, ia sering menangani klien terkait hasil pemilihan umum.
Menurut dia, aturan dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 memungkinkan terjadinya kampanye terselubung, sebab petahana bisa mengajukan cuti untuk kampanye diwaktu tertentu saja.
"Kami kerap menghadapi permasalahan yang terjadi sebelum adanya Pasal 70 ayat 3 UU nomor 10 ini, yaitu menghadapi petahana yang berbuat tidak adil yang kita rasa menyalahgunakan jabatannya tapi tidak tersentuh oleh hukum," ujar Habiburokhman, dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Salah satu contoh kasusnya, kata dia, Pilkada di Banten. Ia mengatakan, jatah kampanye bagi petahana seharusnya 90 hari.
Akan tetapi, fakta di lapangan menyebutkan bahwa petahana bisa menghadiri seremonial lebih dari 90 kali.
"Jadi (dalam) satu hari, ada dua atau tiga (seremonial yang dihadiri)," kata dia.
Kehadiran petahana dalam sebuah acara selama masa kampanye tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi celah bagi petahana memanfaatkan kampanye dengan alasan menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Adanya celah-celah yang bisa dimanfaatkan, kata dia, berdampak pada banyaknya gugatan hasil pilkada.
Selain itu, Habiburokham juga beralasan akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Sebagai kader partai, ia telah mengikuti jenjang kaderisiasi dari partai politik yang menaunginya.
"Dari tingkat paling bawah dari anggota, menjadi kader, menjadi pengurus dewan pimpinan pusat, dan sekarang menjadi anggota dewan pembina," kata dia.
Hingga saat ini, lanjut Habiburokhman, tahapan-tahapan pencalonan kepala daerah untuk wilayah Lampung telah diikuti.
Hal ini memungkinkannya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Lampung. \
Dengan demikian, kata dia, jika MK menerima gugatan yang diajukan Ahok, maka kerugian konstitusional juga akan diterima olehnya.
"Saya akan mencalonkan diri di masa yang akan datang, mungkin dalam pemilu serentak yang akan datang sebagai salah satu calon kepala daerah," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Habiburokhman mengaku akan maju dalam pilkada serentak untuk wilayah Lampung.
Pada persidangan yang digelar pada Senin (5/9/2016), Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mengatakan, ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Sebab, petahana memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.