Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Parpol Ihwal Usulan Hasil Pileg 2014 Jadi Syarat Pilpres 2019

Kompas.com - 15/09/2016, 07:30 WIB
Nabilla Tashandra,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan usulan agar hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Terkait angkanya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Selasa (13/9/2016) lalu menyebutkan, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

UU itu mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

(Baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Calon dalam Pilpres 2019)

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Perindo

Partai baru yang nyaring menyuarakan protesnya terhadap wacana tersebut adalah Partai Perindo.

Ketua DPP Perindo Armin Gultom menyatakan tersinggung atas pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta salah satu parpol baru untuk bersabar dan mengusung calonnya pada Pilpres 2024.

(Baca: Terancam Tak Bisa Calonkan Presiden, Perindo Siap Gugat UU Pemilu ke MK)

Meski Tjahjo tak menyebut nama partai, menurut Armin, pernyataan itu ditujukan untuk Perindo.

"Terlalu terburu-buru Pak Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ada salah satu partai yang mungkin akan lolos verifikasi agar bersabar sampai 2024. Kami bukan haus kekuasaan. Ini rasa keadilan saja agar UU Pemilu yang dibuat pemerintah itu adil," kata Armin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Perindo bahkan berniat melobi sepuluh partai yang ada di DPR untuk menolak aturan tersebut.

Jika aturan itu diloloskan, maka Perindo akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Idaman

Senada, Partai Idaman pun merasa dirugikan dengan usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Jika aturan itu diberlakukan, Partai pimpinan Rhoma Irama itu tak akan bisa ikut berkontestasi dalam pilpres 2019, meski sudah memenuhi syarat verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(Baca: Partai Idaman Anggap Pemerintah Langgar Konstitusi)

"Harusnya, kami sebagai partai baru tetap harus diberikan kesempatan untuk ikut dalam pilpres," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.

Ramdansyah mengatakan, usulan pemerintah itu akan bertentangan dengan konstitusi apabila disetujui DPR dan menjadi Undang-undang. Ia menegaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatur mengenai kesamaan di mata hukum.

Partai Solidaritas Indonesia

Sementara itu, sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berbeda. Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan partainya tengah fokus pada verifikasi di Kemenkumham dan akan melihat perkembangan ke depan.

Sebab, untuk dinyatakan lolos verifikasi, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com