Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat UU Perusakan Hutan Minta Kayu Sitaan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik

Kompas.com - 14/09/2016, 20:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) sekaligus pegiat lingkungan, Imam B Prasojo, optimis gugatan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan bersama Andy F Noya dan Ully Sigar Rusady nantinya dapat diterima majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, substansi gugatan terhadap Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sudah jelas alasannya, yakni untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, hakim anggota majelis sidang Patrialis Akbar juga mengapresiasi gugatan tersebut. Terlebih lagi, hakim tersebut juga memiliki kegundahan yang serupa.

"Sebenarnya sudah jelas (gugatan pengujian pasalnya), saya juga dengar tadi ada (hakim MK) support," ujar Imam di MK, Jakarta Pusat. Rabu (14/9/2016).

(Baca: Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi Digugat Pegiat Lingkungan)

Ia mengatakan, saat ini ada banyak barang sitaan, khususnya kayu, yang mangkrak dan rusak. Di sisi lain, menurut dia, sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat masih minim.

"Negeri ini membutuhkan banyak bahan untuk kepentingan sosial baik itu sekolah yang ambruk, kita berapa banyak sekolah yang ambruk, berapa banyak perpustakaan yang harus dibangun, berapa banyak tempat peribadatan yang harusnya bisa dilengkapi dengan bahan-bahan ini tapi ini tidak dilakukan," kata dia.

Menurut dia, gugatan terhadap pasal tersebut juga menjadi langkah antisipasi terjadinya tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum dengan cara memanfaatkan barang sitaan untuk kepentingannya pribadi.

"Kementerian, Dirjen, semua siap untuk membantu supaya jangan sampai bobol dikorupsi lagi. Nah ini kan salah satu perjuangan, nah ini (upaya dilakukan) dari MK dulu," kata dia.

(Baca: Hakim MK Apresiasi Gugatan Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi )

Maka dari itu, lanjut Imam, pihaknya akan segera memperbaiki berkas gugatan seperti masukan atau saran yang disampaikan majelis hakim.

Misalnya, melengkapi data terkait jumlah kayu sitaan yang ada di seluruh Indonesia, menyertakan perwakilan masyarakat yang dirugikan secara langsung dengan adanya pasal tersebut sebagai pihak peggugat, serta mengkaji pasal-pasal yang terkait dengan pasal yang digugat seperti pasal 21 dan 101 Nomor 18 Tahun 2013 UU P3H.

"Nanti kami akan lengkapi. Berapa jumlahnya (kayu sitaan) itu ada di dirjen konservasi, nah itu kalau (berkas gugatan) diperbaiki, mudah-mudahan kalau kami bisa menang (gugatan), tinggal ngatur bagaimana kayu itu bisa dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Munafrizal Manan di dalam persidangan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dengan pengecualian "untuk pembuktian perkara dan penelitian" seperti yang tertuang dalam pasal Pasal 44 Ayat 1 UU P3H membuat pemohon tidak mendapatkan izin memanfaatkan kayu untuk keperluan pembangunan sarana pendidikan, yang bersifat mendesak karena terjadinya becana alam.

"Padahal, di Indonesia ini banyak terjadi longsor dan gempa bumi, banjir bandang dan tsunami yang merusak infrastruktur fasilitas pendidikan sosial tersebut," kata Munafrizal .

Ia mengatakan, ketentuan dalam pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, lanjut Munafrizal, MK dalam putusan Nomor 95/PUU-Xll/2014 menyatakan, bahwa sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Pemohon, kata Munafrizal, berpendapat bahwa akan lebih baik jika kayu temuan dan sitaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar dan mendesak, misalnya untuk pembangunan fasilitas sosial dan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com