Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pencalonan Pilpres 2019, PKS Anggap Masih Banyak PR Lain

Kompas.com - 14/09/2016, 16:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman menilai masih terlalu dini untuk menerima usulan pemerintah terkait syarat pencalonan pemilihan presiden 2019.

Menurut dia, banyak pekerjaan rumah menanti untuk diselesaikan dalam hal menyusun regulasi yang akan digunakan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan digelar serentak itu.

Beberapa pekerjaan rumah itu, kata dia, seperti apakah seluruh parpol dapat mengajukan calon presiden nantinya.

Jika ada partai politik yang baru mengikuti pemilu oada 2019, tentu mereka akan merasa didiskriminasi apabila "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen digunakan sebagai syarat untuk mengajukan capres.

Sebab, mereka belum memiliki kursi sama sekali di DPR.

"Ada yang berpendapat partai baru lima tahun lagi saja. Kalau begitu (yang boleh) partai lama saja," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Rabu (14/9/2016).

"Kemudian, apakah partai lama yang boleh ikut itu basisnya parliamentary threshold atau ada angka seperti yang lalu 15-20 persen? Nah ini masih menjadi perdebatan," ujarnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting yaitu ambang batas yang dapat digunakan parpol untuk mengajukan capres.

Jika mengacu pada hasil Pileg 2014, akan ada sepuluh pasangan capres dan cawapres yang akan maju. Sebab, saat ini ada sepuluh partai yang duduk di DPR.

"Kalau syaratnya pakai PT, yang 10 juga berhak mengajukan. Tapi masalahnya bagi demokrasi ini apakah efektif kalau calonnya sampai 10? Itu udah automatically pasti bisa dua putaran," kata dia.

Sementara itu, jika ambang batas parlemen dinaikkan, kata Sohibul, maka akan melahirkan sebuah koalisi. Dari segi kuantitas, jumlah pasangan capres akan menurun.

Kendati demikian, persoalan yang muncul justru partai mana yang lebih dominan dan layak untuk mengusung capres tersebut apabila nanti koalisi terbentuk.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan hasil pemilihan legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada pemilihan presiden 2019 mendatang.

Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com