JAKARTA, MOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui, saat ini ada permintaan dari Filipina agar pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga negara Filipina terpidana mati kasus Narkoba.
Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Joko Widodo baru akan mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
"Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina. Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat.
(baca: Kronologi Diplomasi Filipina-Indonesia soal Mary Jane Versi Kejaksaan Agung)
Prasetyo memastikan, jika pengadilan Filipina ingin melakukan pemeriksaan terhadap Mary, maka Kejaksaan siap memfasilitasi selama dilakukan di Indonesia. Atau, pemeriksaan bisa melalui sambungan telekonferensi.
"Kalau (Mary Jane) dibawa ke sana, ya rasanya tidak," tambah Prasetyo.
Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram Heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.
Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4/2015) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan.
Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Kesaksian Mary Janes diperlukan pengadilan di Filipina.
(baca: Perekrut Mary Jane Serahkan Diri karena Dapat Ancaman Pembunuhan)
Pengacara serta aktivis pegiat HAM menyebut Mary Jane sebagai korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia.