Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Jelaskan Alasan "Istimewakan" Arcandra Tahar

Kompas.com - 08/09/2016, 18:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pemerintah harus menjelaskan alasan mengupayakan status WNI bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.

Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan ganda setelah dilantik sebagai menteri. Pemerintah kini mengupayakan Arcandra mendapatkan status WNI-nya kembali melalui "jalur cepat".

Menurut Nasir, langkah yang akan dilakukan pemerintah bersinggungan dengan ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Justru sebaliknya, jangan menuduh pihak yang mengkritik Arcandra ingin menghalangi reformasi kebijakan di sektor energi. Harusnya justru pemerintah menjelaskan mengapa mengistimewakan Arcandra, apa karena ada kepentingan pihak lain," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

(Baca: Soal Arcandra, Menkumham Pertimbangkan "Jalur Normal" dan "Jalur Cepat")

Nasir menilai, Pasal 9 UU Kewarganegaraan secara tegas mengatur bahwa seseorang harus tinggal di Indonesia minimal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

 

"Aturannya jelas tertulis dalam undang-undang, ada masa waktu untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut," ujar Nasir.

Ia juga meminta bahwa kritik atas polemik kewarganegaraan Arcandra tak diartikan sebagai sikap kontra terhadap reformasi tata kelola energi yang akan dilakukan pemerintah.

Menurut Nasir, ada kelompok yang menyudutkan mereka yang mengkritisi kewarganegaraan Arcandra.

"Ada oknum tertentu menyatakan Arcandra ditunjuk sebagai Menteri ESDM untuk mereformasi kebijakan di sektor energi. Yang mengritik kewarganegaraannya dikira menghambatnya tidak jadi Menteri ESDM yang ditugasi mereformasi sektor energi," kata Nasir.

Politisi PKS ini menekankan, kritik atas polemik ini sekaligus untuk memastikan tidak ada campur tangan asing dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia.

(Baca: Soal Status Arcandra, Pemerintah Diingatkan untuk Patuhi UU Kewarganegaraan)

Tetap WNI

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dipastikan tetap berstatus warga negara Indonesia.

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012. 

Statusnya sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tidak menganut dwi-kewarganegaraan.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com