Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2016, 18:26 WIB

UU No 12 Tahun 2006 juga hanya mengatur dengan (satu) Pasal 29 tersebut dengan kalimat singkat tentang pengumuman kehilangan kewarganegaraan.

Yang diatur dengan detail adalah cara memperoleh kewarganegaraan kembali bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan, yakni diatur di dalam Bab Vmulai dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35.

Di sana diatur, kalau inginmemperoleh status kewarganegaraan kembali, mantan WNI harus menempuh prosedur naturalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU itu.

Oleh sebab itu, menjadi keliru ketika dikatakan bahwa sebelum paspor Indonesia WNI yang menjadi warga negara asing dicabut kementerian, status WNI untuknya masih melekat.

Dalam hal berlakunya satu peraturan atau keadaan di dalam hukum perundang-undangan dikenal dua cara, yakni promulgation dan publication.

Yang pertama menjadi syarat mulai berlaku dan mengikatnya satu peraturan atau keputusan, yang kedua hanya sekadar administratif sebagai pengumuman yang sebelum pengumuman pun keadaan hukum sudah berlaku.

Penempatan UU di dalam Lembaran Negara (LN), misalnya, menjadi syarat dan penanda mulai berlakunya suatu UU karena penempatan UU di dalam LN adalah promulgation alias pemberlakuan.

Namun, pengumuman bahwa seseorang bukan lagi warga negara karena ”kehilangan kewarganegaraan” hanyalah bersifat informasi atau publikasi dan bukan menjadi syarat dan tanda mulai berlakunya status bukan WNI itu.

Pengumuman oleh kementerian tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang hanyalah publication, tidak berlaku prospektif, tetapi berlaku surut sejak terjadi sesuatu atau yang bersangkutan melakukan langkah-langkah yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.

Kalau misalnya pada 18 Agustus 2016 kementerian mengumumkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan karena menjadi warga negara asing, maka keberlakuan kehilangannya itu bukan berlaku sejak 18 Agustus 2016, melainkan sejak yang bersangkutan menjadi warga negara asing, misalnya sejak 12 April 2012.

Jadi, kelirulah kalau dikatakan seseorang yang sudah menjadi warga negara asing masih WNI karena paspornya belum dicabut secara resmi.

Ini sama halnya dengan orang lulus dari sekolah pada tahun 2014, tetapi karena ijazahnya hilangkepada yang bersangkutan diberikan ijazah pengganti pada tahun 2016.

Dalam hal ini, tak bisa diartikan bahwa yang bersangkutan lulus sekolah pada tahun 2016 sesuai dengan pengeluaran ijazah penggantinya. Perbedaan antara promulgation dan publication ini tidak boleh dikacaukan sama sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com