JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar berencana memanggil PT PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait upaya menghalang-halangi Badan Restorasi Gambut (BRG) yang tengah melakukan inspeksi dadakan.
BRG melakukan peninjauan langsung lahan milik PT RAPP untuk melihat kondisi lapangan setelah menerima pengaduan masyarakat di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
"Hari Jumat ini kami akan panggil semuanya, RAPP akan dipanggil, BRG juga diundang," ujar Siti di Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Pertemuan itu nantinya juga akan dihadiri Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagai manajemen yang membina BRG.
Siti menegaskan bahwa pihak RAPP harus mengklarifikasi mengapa terjadi penghadangan.
(Baca: Kepala BRG Dihadang Saat Sidak, Induk Usaha PT RAPP Akan "Review" Prosedur Keamanan)
BRG, kata Siti, telah meminta bantuannya untuk memediasi. "Harus diklarifikasi ada persoalan apa. Apakah manajemen internal karena kebun di sana ada di ujung, nanti didetailkan lagi," kata Siti.
Sebelumnya, dari video yang diunggah BRG pada laman YouTube, Selasa (6/9/2016), sidak yang dilakukan BRG sempat dihadang sejumlah orang yang mengamankan wilayah itu.
Berdasarkan video itu, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.
Dalam video itu, petugas keamanan itu tidak memperbolehkan rombongan BRG untuk masuk.
Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Kepala BRG Nazir Foead terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group Agung Laksamana mengakui bahwa ada kesalahpahaman.
Menurut dia, ada koordinasi yang kurang baik dengan pihak keamanan RAPP.
"Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera mereview ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan," kata Agung.
Inspeksi mendadak itu terkait keluhan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal.