Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Layanan Publik karena Tak Punya E-KTP? Hubungi Nomor Berikut Ini...

Kompas.com - 01/09/2016, 19:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada warga yang belum melakukan perkaman data untuk e-KTP setelah 30 September 2016.

Jika ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik, kata dia, bisa melapor ke Dinas Dukcapil melalui sambungan media sosial Whatsapp. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal-hal lain yang dianggap janggal dalam pelayanan.

Adapun nomor telepon yang dapat dihubungi bisa dilihat di laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Silakan klik link berikut ini untuk mengunduh daftar nomor telepon tersebut.

Nomor telepon itu adalah nomor pejabat di masing-masing provinsi hingga kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelayanan e-KTP.

(Baca: Pemerintah Turut Andil Banyaknya Warga Tak Miliki E-KTP)

Selain itu, kata dia, Kemendagri juga sudah menginstruksikan setiap daerah untuk membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik. Tujuan dari posko tersebut, agar masyarakat bisa melaporkan secara langsung dan mendapatkan penanganan secara cepat.

"Jadi, masing-masing kabupaten kota kami adakan Complain Handling, ada di setiap Dinas Dukcapil," ujar Zuldan di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

Ia mengatakan, perekaman data untuk e-KTP menjadi sangat penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi warga itu sendiri.

Zuldan mengatakan, hingga saat ini banyak lembaga atau instansi yang menjadikan e-KTP sebagai salah satu persyaratan agar pelayanan dapat diberikan. Namun di sisi lain, lanjut Zuldan, masih banyak masyarakat yang belum merekam data untuk e-KTP tersebut.

(Baca: Jika Belum Dapat e-KTP, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas)

"Karena banyak lembaga yang mensyaratkan untuk dapat layanan di lembaga itu harus e-KTP. Maka kami sebagai wakil negara, pemerintah yang ditunjuk melaksanakan amanat ini, saya tidak boleh diam, banyak sekali yang mengadu ke saya (perpanjang) SIM-nya (Surat Izin Mengemudi) tidak di layani, BPJS-nya ditolak karena belum e-KTP," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tenggat waktu pada 30 September 2016 bagi masyarakat untuk merekam data e-KTP tidak berlaku kaku.

Ia memastikan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan.

(Baca: Mensos: Tak Punya E-KTP, Program Perlindungan Sosial Bisa Pakai NIK)

Pemberian tenggat waktu itu hanya  bermaksud mendorong masyarakat agar segera merekam data untuk pembuatan e-KTP. Pasalnya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman data.

"Itu tidak kaku, (tapi) luwes. Kami fokus dulu kejar 22 juta ini, di Jakarta saja ada 200.000 (warga) yang belum rekam data," kata dia.

Tjahjo mengimbau masyarakat yang belum merekam data segera datang ke kantor Kelurahan, Kecamatan, atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk merekam data dan pendaftaran e-KTP. Hal ini, kata Tjahjo, terkait dengan harapan pemerintah bahwa ke depan tiap WNI hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kompas TV Kelurahan Buka Layanan E-KTP Akhir Pekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com