Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Tak Punya E-KTP, Program Perlindungan Sosial Bisa Pakai NIK

Kompas.com - 01/09/2016, 18:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, warga miskin yang tidak mempunyai KTP elektronik (e-KTP) tetap dapat mengakses program perlindungan sosial dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

"Mereka yang tidak punya e-KTP, asal mereka finger print, mereka dapat NIK. Kalau punya NIK, mereka bisa mendapatkan akses program perlindungan sosial," kata Mensos di Jakarta, Kamis (1/9/2016), seperti dikutip Antara.

Menurut Mensos, sebelumnya, Kementerian Sosial sudah bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan sudah menguji penggunaan NIK untuk akses program perlindungan sosial.

"Ini sebetulnya di berbagai daerah sudah mulai jalan dari tahun 2015," tambah Mensos.

(Baca: Pemerintah Turut Andil Banyaknya Warga Tak Miliki E-KTP)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, sekitar 22 juta penduduk Indonesia, baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan, belum melakukan rekam data kependudukan secara elektronik atau e-KTP.

"Dari 256 juta penduduk, masih ada 22 juta orang yang belum mau merekam datanya, padahal KTP itu penting menyangkut banyak hal, termasuk pembuatan kartu BPJS dan paspor, misalnya," ujar Tjahjo.

(Baca: Mendagri Pastikan Warga Tanpa E-KTP Tetap Dapat Pelayanan Publik)

Pemerintah menargetkan, pada 2017, seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang ditujukan salah satunya untuk penerapan pengambilan suara secara elektronik (e-voting) saat penyelenggaraan pemilihan umum.

Kompas TV Warga Mojokerto Berebut Formulir Perekaman E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com