Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Hakim Ifa Sudewi Dua Kali Bertemu Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 01/09/2016, 11:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang mengadili perkara percabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diketahui dua kali melakukan pertemuan dengan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai pengaturan putusan dalam perkara yang menyeret Saipul.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan terhadap pengacara Saipul, Berthanatalia dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

(baca: Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta)

Menurut Jaksa, pada 10 Mei 2016, seusai sidang pembacaan eksepsi, Bertha menemui Ifa dan menanyakan soal permintaan penangguhan penahanan dan putusan sela.

Namun, Ifa menjawab, perkara Saipul telah menjadi sorotan publik, sehingga penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.

Meski demikian, Ifa menyatakan bahwa ia akan membantu Bertha dalam putusan akhir. (baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)

Ifa berjanji untuk membantu menetapkan Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hakim akan membuktikan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, asal Bertha memeroleh bukti bahwa korban Saipul, Dede Sulton, sudah dewasa dan bukan anak-anak," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Kemudian, pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut.

(baca: Hakim Angkat Bicara Soal Pro-Kontra Vonis Saipul Jamil)

Pada pertemuan itu, Ifa mengatakan, Saipul tidak akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis 3 tahun penjara.

Padahal, dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Bertha menggunakan perantara suap, yakni panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Pada 14 Juni 2016, menjelang sidang putusan dibacakan, Rohadi menghubungi Bertha dan memberi tahu bahwa untuk putusan 3 tahun penjara, pihak Saipul harus membayar Rp 400 juta kepada Hakim Ifa.

Rohadi kemudian menyampaikan pesan singkat kepada Bertha, yang isinya "Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti dipanggil KY, mereka takut dan di sini sdh banyak media siaran langsung, sdh ok yg 3 di bawa sj".

(baca: Pengacara Saipul Jamil Ingin Bongkar Inisiator Suap untuk Hakim dan Panitera)

Setelah berbagai pertemuan dan pembicaraan, akhirnya disepakati bahwa uang suap yang akan diberikan kepada Ifa sebesar Rp 250 juta.

Seusai dilakukan penyerahan uang, Bertha dan Rohadi ditangkap oleh petugas KPK.

Kompas TV Suap Panitera, Saipul Jamil Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com