Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4 Temukan 15 Perusahaan Tak Punya Sarana untuk Kebakaran Hutan, Mengapa Kasusnya Dihentikan?

Kompas.com - 30/08/2016, 19:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero merasa heran lantaran Polda Riau memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan pada 2015.

Padahal, berdasarkan hasil audit terkait sarana dan prasarana yang dilakukan tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada 2014 lalu, diketahui bahwa ke-15 perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak memiliki sarana dan prasarana memadai dalam penanggulangan kebakaran lahan. 

"Terbukti hasil audit kami di 2014 memastikan bahwa dari 15 korporasi yang kami lakukan audit itu tidak ada satu pun yang lulus," kata Bambang dalam diskusi di bilangan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

(Baca: Jokowi Minta Kapolri Evaluasi SP3 Kasus 15 Perusahaan yang Disangka Bakar Hutan)

Ia menjelaskan, rata-rata nilai yang diperoleh oleh sejumlah perusahaan, termasuk 15 perusahan yang saat ini kasusnya dihentikan, pada audit 2014 lalu itu hanya memperoleh angka kurang dari 50. Padahal, nilai maksimal harusnya mencapai 100.

Audit tersebut, kata Bambang, membuktikan bahwa kesiapan perusahaan menghadapi karhutla masih minim.

Di sisi lain, dalam SP3 yang diberikan oleh Polda Riau disebutkan bahwa ke-15 perusahaan sudah memenuhi syarat kelengkapan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan, di antaranya perusahaan sudah memiliki tim khusus penanggulangan kebakaran.

Namun, lanjut Bambang, dalam penelitian yang dilakukan pada 2015 perubahan belum terjadi secara signifikan. Hanya sebagian kecil perusahaan yang melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla pasca audit 2014 lalu.

(Baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

"Provinsi yang saya kunjungi (pada 2015) tidak ada perubahan. Kami menganggap 2014 jadi cermin tetapi faktanya hanya sebagian kecil perusahaan melakukan perubahan," kata Dosen IPB tersebut.

Ia menambahkan, fakta tersebut bertolak belakang dengan syarat yang harus dipenuhi saat mendirikan perusahaan di wilayah tersebut.

"Mereka selalu mengatakan memiliki sarana dan prasarana tersebut, tetapi faktanya hasil audit memastikan yang terjadi di lapangan sarana dan prasaran tersebut tidak ada," ujarnya.

(Baca: Alasan Polda Riau Keluarkan SP3 Kasus Kebakaran Hutan Dianggap Lemah)

Adapun 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari.

Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com