Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU Disebut Lakukan Empat Pelanggaran HAM dalam Bentrokan di Sari Rejo Medan

Kompas.com - 29/08/2016, 17:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mencatat empat pelanggaran HAM yang dilakukan anggota TNI AU dalam peristiwa bentrokan dengan warga Desa Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada (15/8/2016) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar pada 18-20 Agustus 2016, Natalius menyatakan ada empat pelanggaran yaitu hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman dan hak atas kepemilikan.

"Komnas HAM berkesimpulan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh TNI AU saat bentrokan terjadi," ujar Natalius melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016)

(Baca: Komnas HAM Simpulkan TNI Lakukan Kekerasan Sporadis di Sari Rejo, Ini Temuannya...)

Natalius menjelaskan, hak atas hidup tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut, disebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, serta berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Bentrok yang terjadi antara anggota TNI AU dan warga Sarirejo telah mengakibatkan sedikitnya 20 orang luka-luka.

Persoalan sengketa tanah yang terjadi membuat kehidupan warga terganggu dan tidak tenteram.

"Ini jelas pelanggaran jaminan hak untuk hidup," ungkapnya.

Komnas HAM juga mencatat adanya tindak penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh anggota TNI AU terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator.

Pasca-bentrokan beberapa oknum TNI AU melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator di ruang tahanan Markas Lanud Kol. Soewondo.

Anggota TNI AU diduga melakukan interogasi dan penyiksaan terhadap warga tersebut. Bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa fisik, tetapi juga berupa verbal.

Menurut Natalius, ada sejumlah anggota TNI yang merendahkan martabat dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik, dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, tindakan itu merupakan pelanggaran HAM atas hak yang tidak dapat dicabut (Non Derogable Rights).

Selain itu, dalam Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com