Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Semester Awal 2016, 755 Kasus Korupsi Mangkrak di Lembaga Penegak Hukum

Kompas.com - 28/08/2016, 15:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), menunjukkan bahwa sebanyak 755 kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum, tidak mengalami perkembangan dalam semester pertama tahun 2016.

Penanganan kasus yang tidak berjalan, paling banyak terjadi di kejaksaan.

"Padahal ada 911 kasus korupsi yang berstatus penyidikan pada semester II tahun 2015, tetapi baru 156 kasus yang naik ke penuntutan," ujar staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Berdasarkan data yang diperoleh ICW, pada semester kedua tahun 2015, kejaksaan menangani 639 kasus korupsi dengan status penyidikan. Kemudian, kepolisian menangani 246 kasus di tingkat penyidikan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 26 kasus pada tingkat penyidikan pada semester kedua tahun lalu.

Namun, sepanjang Januari hingga Juni 2016, kasus yang naik ke tahap penuntutan jumlahnya hanya sedikit.

Kejaksaan hanya menuntaskan 112, sementara Kepolisian hanya melimpahkan 35 kasus ke tahap penuntutan. Sementara itu, KPK hanya melimpahkan 9 kasus ke tahap penuntutan.

"Penurunan secara kuantitas ini menurut kami, bisa jadi karena anggaran, bisa juga karena kompetensi penyidik yang belum memadai," kata Wana.

Pemantauan ini dilakukan KPK sejak 1 Januari 2016-30 Juni 2016, dengan sumber situs resmi lembaga penegak hukum dan pemberitaan di media.

Metodologi penelitian dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengumpulan data, melakukan tabulasi dan membandingkan statistik berdasarkan tahun.

Penelitian juga dilakukan dengan analisis deskriptif atas kinerja penyidikan kasus korupsi.

Kompas TV ICW: Dari 384 Kasus, 46 Terdakwa Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com