Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2016, 05:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus dwi-kewarganegaraan Arcandra Tahar, yang sempat diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Arcandra dicopot setelah diketahui memiliki paspor Amerika Serikat.

Hikmahanto mengatakan, pemerintah harus menjelaskan rumor yang menyebutkan bahwa Arcandra akan kembali diangkat sebagai menteri ketika sudah berstatus WNI.

Rencananya, pengurusan status WNI bagi Arcandra akan dipercepat.

"Pemerintah saya kira harus berhati-hati. Selesaikan rumor bahwa kalau Arcandra jadi WNI akan diangkat jadi menteri lagi," kata Hikmahanto pada acara "Satu Meja", yang ditayangkan Kompas TV, Senin (22/8/2016) malam.

Ia menekankan, pejabat publik harus WNI karena merupakan personifikasi negara.

"Untuk Arcandra ini, masalahnya dia didudukkan dalam jabatan publik. Kita berharap sesuai UU Kementerian, yang menduduki jabatan publik adalah WNI. Apakah masalah kewarganegaraan ini sudah disampaikan ke Presiden? Tidak boleh ada pernyataan dia tidak tahu soal aturan kewarganegaraan ini," lanjut dia.

"Tidak boleh ditolerir, orang masuk jabatan publik dua kewarganegaraan," kata Hikmahanto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris juga menyatakan sepakat bahwa terkait aturan dwi-kewarganegaraan, jika dibahas dalam revisi UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tidak berlaku bagi pejabat publik.

"Revisi UU Kewarganegaraan itu inisiatif DPR. Posisi pemerintah sedang mengkaji. Saya sepakat yang duduk di jabatan publik harus WNI," kata Freddy.

Ajak WNI bertalenta kembali ke Tanah Air

Hikmahanto juga menyoroti mencuatnya wacana dwi-kewarganegaraan karena banyaknya warga negara Indonesia berprestasi yang berkiprah di luar negeri.

Menurut dia, jika kelonggaran soal kewarganegaraan diberikan untuk menarik mereka kembali ke Indonesia, pemerintah harus mempersiapkannya dengan matang.

Hikmahanto mengatakan, mereka yang memilih berkarya di luar negeri karena alasan kelengkapan fasilitas dan sarana prasarana yang mendukung keilmuan dan penelitian dalam bidang yang ditekuninya.

"Talenta itu penting, sepanjang pemerintah bisa menyediakan sarana dan fasilitas. Teman-teman saya yang lulus dari universitas luar, mau kembali ke sini, sarana tidak ada. Kalau mereka terfasilitasi, tidak masalah," kata Hikmahanto.

Ia juga mengingatkan, agar WNI bertalenta ini tidak diundang balik ke Indonesia untuk menduduki jabatan politik yang membuat mereka harus berurusan dengan birokrasi dan berhadapan dengan berbagai kepentingan.

"Mereka tidak terbiasa, kemudian harus masuk birokrasi Indonesia. Pemerintah harus pikirkan secara matang, jangan sekedar orang talenta bagus mau dibawa pulang. Biarkan mereka besarkan nama Indonesia di luar negeri," kata dia.

Menurut Hikmahanto, pemerintah bisa memberikan kemudahan, misalnya dengan memberikan kartu diaspora yang ketentuannya sama seperti permanent residence

"Jadi mereka tidak perlu pakai visa on arrival, dan sebagainya," ujar dia.

Freddy menambahkan, pemerintah juga tengah mendata persoalan yang dihadapi diaspora dan akan melakukan sejumlah terobosan sebagai solusi yang selama ini menjadi hambatan.

Kompas TV Presiden: Jangan Buat Kegaduhan Soal Arcandra

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com