Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Staf Damayanti Dituntut Ringan karena Jadi "Justice Collabolator"

Kompas.com - 22/08/2016, 19:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, hanya dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan keduanya sebagai justice collabolator disetujui oleh pimpinan KPK.

"Dengan dikabulkannya permohonan JC melalui surat pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2016, maka hal itu akan jadi pertimbangan yang meringankan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Jaksa, Dessy dan Julia bersedia membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi sesuai fakta. Keduanya juga bukan sebagai pelaku utama, tetapi hanya sebagai perantara yang tidak memiliki motivasi utama.

Dessy dan Julia bersedia memberikan keterangan kepada penyidik dan jaksa, sehingga pembuktian pelaku lain yang sulit dibuktikan dapat terungkap.

Dengan demikian, jaksa berpendapat bahwa syarat JC telah terpenuhi dan permohonan dapat dikabulkan.

"Sesuai syarat JC dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, pemohon adalah salah satu pelaku, tetapi bukan pelaku utama, mengakui perbuatan, serta memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan," kata Jaksa KPK.

(Baca: Dua Staf Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara)

Menurut Jaksa, Dessy dan Julia terbukti ikut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain membantu Damayanti, Dessy dan Julia juga didakwa membantu anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dalam menerima suap.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, ancaman maksimal terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun, Dessy dan Julia hanya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subaider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Sidang Kasus Suap Anggota DPR Kembali Digelar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com