Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo. Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI.
Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.
Atas hal tersebut, Jaksa KPK menuntut Sudi dan Dandung dengan pasal dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.