JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dinilai terbukti melakukan percobaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Sudi Wantoko.
Selain itu, jaksa meminta menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Dandung Pamularno.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melalukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).
(Baca: Kasus Suap Pejabat PT Brantas Berawal dari Salah Ketik Pegawai Kejati DKI)
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan keduanya telah merusak citra lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan.
Kemudian, terdakwa satu yakni Sudi Wantoko yang merupakan otoritas lebih tinggi, tidak melakukan pencegahan terhadap terdakwa dua, tetapi justru ikut menjadi bagian dalam upaya suap.
"Meski demikian, telah terbukti kedua terdakwa memiliki kesepakatan untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Tomo dan Sudung untuk menghentikan penyidikan perkara di PT Brantas Abipraya," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan, uang Rp 2,5 miliar yang disiapkan keduanya bertujuan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
(Baca: Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Didakwa Menyuap Kepala Kejati DKI)
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.
Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.
Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
(Baca: Kuasa Hukum Pejabat PT Brantas Sebut Perantara Suap Kenal dengan Kepala Kejati DKI)