JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/4/2016).
Kedatangan Widyo untuk bertemu dengan petinggi KPK perihal mendapatkan izin dalam pemeriksaan sejumlah tersangka KPK dalam kasus suap PT Brantas Abipraya, terkait kode etik jaksa.
"Jamwas hadir untuk koordinasi pemeriksaan kode etik. Rencananya, memeriksa sejumlah tersangka dalam proses penahanan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Piharsa Nugraha, Kamis.
Widyo Pramono membenarkan kedatangannya terkait pemeriksaan terkait kode etik jaksa .
"Jajaran Jamwas melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," kata Widyo di KPK.
Pemeriksaan kode etik pegawai negeri sipil tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Widyo menuturkan, pelanggaran kode etik masih dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan mengenai pelanggaran apa yang dilakukan.
"Masih dalam pemeriksaan belum sampai pada kesimpulan (pelanggaran kode etik)," ucap Widyo.
Kemarin, Kejaksaan Agung meminta izin KPK untuk memeriksa Marudut Pakpahan, tersangka terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami koordinasi. Bagaimana pun kami dapatkan izin dari KPK untuk mendapatkan informasi karena kami sangat butuhkan informasi," ujar Sekretaris Jamwas Jasman Panjaitan di Kejaksaan Agung, Rabu (6/4/2016).