Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Nilai Gugatan Ahok Terkait UU Pilkada Sulit Diterima MK

Kompas.com - 22/08/2016, 15:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman ikut menyaksikan sidang perdana gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Habiburokhman menilai Ahok belum mendalilkan alasan mengajukan gugatan. Dan itu akan membikin majelis hakim sulit untuk menerima gugatan. 

"Sulit sekali untuk lolos ke perkara pokok ini, karena kerugian konstitusional tidak bisa dia dalilkan," ujar Habiburokhman di gedung MK, Senin (22/8/2016).

 

(Baca: Ahok Jawab soal Kekhawatiran Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Petahana)

"Rakyat dan rugi dan sebagainya, dia bilang kalau dia tidak menjabat full, makanya jabatannya rugi," tambah dia.

Menurut Habiburokhman, Ahok semestinya mengikuti aturan yang sudah ada. Terkait pengganti selama cuti, sudah ada sistem yang mengaturnya.

"Ahok juga harusnya percaya pada sistem. Kalau dia tidak aktif kan ada penggantinya," kata dia.

Habiburokhman juga menyinggung soal jabatan Gubernur yang diemban Ahok saat ini. Menurut dia, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak dipilih oleh warga DKI Jakarta sebagai Gubernur, tetapi hanya melanjutkan jabatan yang ditinggalkan oleh Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu dicalonkan jadi Presiden.

"Itu juga dia dipilih rakyat bukan sebagai gubernur, dia dipilih rakyat sebagai wakil gubernur. Jadi, dia tidak menjabat full itu jabatannya Jokowi sebetulnya," kata dia. 

Sebelumnya, Majelis Hakim MK meminta Ahok menjelaskan lebih detail terkait gugatan yang diajukannya.

Anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna, meminta Ahok mempertegas kedudukan dirinya dalam gugatan tersebut, apakah Ahok menggugat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 nanti.

Pasalnya, dalam gugatan Ahok mengaitkan kedua hal tersebut. Hal ini perlu dipertegas agar kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok menjadi lebih jelas.

"Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya, dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatan sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," ujar Palguna saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

(Baca: Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman meminta Ahok lebih mempertegas bahwa gugatan yang diajukan terkait soal aturan cuti bagi petahana atau mengenai penggunaan fasilitas negara yang tertuang dalam pasal 70 ayat 3 poin A dan B.

Di dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Jadi yang diuji itu Pasal 70 ayat 3 atau Pasal 70 poin a?," kata dia. Atas adanya berbagai hal yang dinilai masih kurang detil, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman memberi waktu 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki.

"Mengingat waktu pendaftaran calon (gubernur) sudah mendekati, kalau tidak salah september, saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Ya lebih cepat lebih bagus supaya bisa diselesaikan," tutur dia.

Kompas TV Habiburokhman: KTP Ahok Hanya Isapan Jempol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com