Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Petakan Daerah Rawan Pelanggaran Pilkada

Kompas.com - 20/08/2016, 06:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa ia sudah menerima hasil pemetaan wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi dalam penyelenggaraan Pilkada 2017 mendatang.

Peta wilayah rawan tersebut, kata Wiranto, dibuat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan beragam indikator.

"Sudah ada peta wilayah yang dinilai rawan. Saya juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang sudah memetakan bagaimana tingkat kerawanan di daerah dengan indikator yang cukup beragam dan banyak," ujar Wiranto saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).

Wiranto menuturkan, peta tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk memfokuskan upaya pengawasan dan peningkatan keamanan pilkada.

Dengan demikian, diharapkan hasil yang diperoleh dari pilkada menjadi hasil yang terbaik dalam mendukung rencana pemerintah pusat terkait peningkatan pembangunan.

Namun, Wiranto tidak menyebutkan daerah mana saja yang tingkat kerawanan pelanggarannya tinggi saat pilkada 2017 mendatang.

"Peta itu akan menjadi acuan kami untuk bisa menfokuskan keamanan ke tempat tertentu yang tingkat kerawanannya cukup besar. Sehingga saat penyelenggaraan, hasilnya sesuai harapan," ujar dia.

Ditemui secara terpisah, Komisioner Bawaslu, Nasrullah, mengatakan bahwa persoalan praktik politik uang masih akan menjadi ancaman terbesar dalam penyelenggaraan pilkada 2017.

Menurut Nasrullah, dalam menghadapi ancaman tersebut, pada prinsipnya Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan.

Ia menilai kinerja Bawaslu akan dianggap berhasil jika tidak ada satu orang pun yang dijatuhi sanksi pidana karena terbukti melakukan politik uang.

"Prinsip dasarnya, Bawaslu ini lebih mengedepankan pencegahan. Sudah penuh itu penjara, terlalu banyak ongkos yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai hidup orang di dalam penjara," ujar Nasrullah di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Nasrullah mengungkapkan, terkait upaya pencegahan tersebut, Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada kandidat peserta pilkada dan masyarakat mengenai penerapan sanksi pidana, tidak hanya kepada si pemberi uang, tetapi juga ke si penerima uang.

Selain sanksi pidana, Nasrullah juga mengingatkan adanya ketentuan diskualifikasi terhadap peserta pilkada yang terbukti melakukan politik uang.

"Bawaslu sudah ingatkan terus menerus dampak pelanggaran yang dilakukan yakni diskualifikasi dan sanksi pidana. Kalau mereka tetap melakukan, ya akan ditindak. Tidak ada pilihan lain," ujar dia.

(Baca juga: Politik Uang Jadi Salah Satu Fokus KPU pada Pilkada Serentak 2017)

Sementara itu, dari sisi penegakkan sanksi pidana, Bawaslu tengah menyiapkan draf peraturan terkait pembentukan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Menurut dia, sentra Gakkumdu akan didesain satu atap dan diisi tiga institusi negara, yakni Bawaslu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Ketiga institusi tersebut, kata Nasrullah, akan bekerja secara kolektif kolegial dalam menangani perkara-perkara pidana pemilu.

Oleh sebab itu, Nasrullah berharap dengan adanya Sentra Gakkumdu ini, akan semakin menguatkan komitmen pemberantasan praktik politik uang karena telah dilandasi oleh peraturan bersama.

"Kami berharap jangan tanggung-tanggung dalam penegakkan hukum, terutama politik uang," kata dia.

(Baca juga: Bawaslu: Politik Uang Masih Jadi Ancaman pada Pilkada 2017)

Nasrullah menuturkan, saat ini draf peraturan sentra Gakkumdu telah rampung.

Proses realisasinya tinggal menunggu persetujuan sekaligus masukan dari Kepala Polri dan Jaksa Agung.

"Kami tinggal menunggu saja dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kan harus ada penandatanganan bersama," ujar dia.

Adapun pembentukan sentra Gakkumdu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Kompas TV Menanti Sikap PDI-P di Pilkada DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com