JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah melakukan reintegrasi sosial antaretnis dan antaragama pasca-kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan proses reintegrasi tersebut penting untuk dilakukan mengingat peristiwa yang berorientasi pada kebencian etnis dan agama di Tanjungbalai tidak hanya terjadi satu kali.
Pigai menuturkan, sebelumnya konflik berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) juga pernah terjadi pada 1979, 1989 dan 1998.
"Proses reintegrasi sosial harus dipimpin oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tanjungbalai," ujar Pigai saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Pigai menjelaskan, proses reintegrasi merupakan satu upaya dari pemerintah dalam memastikan jaminan rasa aman dan memastikan tidak terulangnya peristiwa kekerasan serupa di masa yang akan datang.
Dia pun meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusut dan memutus rantai komunikasi yang berorientasi pada kebencian ras, etnis dan agama di Tanjungbalai dan seluruh daerah dengan potensi konflik berbau SARA.
"Pemerintah punya kemampuan untuk memutus rantai komunikasi yang isinya berupa ujaran kebencian dengan alat-alat canggih yang dimiliki," tuturnya.
(Baca juga: Komnas HAM: Distorsi Informasi Sebabkan Kerusuhan Tanjungbalai)
Selain itu, Natalius juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan dan menghormati hak asasi manusia yang melekat pada para tersangka.
Sebelumnya Polri telah menetapkan 21 tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) hingga Sabtu (30/7/2016) pagi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dari jumlah itu tujuh tersangka di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya.
Adapun 12 orang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. (Baca: Bertambah Dua Orang, Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Jadi 21 Orang)