Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lakukan Reintegrasi Sosial Pasca-Kerusuhan Tanjungbalai

Kompas.com - 12/08/2016, 07:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah melakukan reintegrasi sosial antaretnis dan antaragama pasca-kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan proses reintegrasi tersebut penting untuk dilakukan mengingat peristiwa yang berorientasi pada kebencian etnis dan agama di Tanjungbalai tidak hanya terjadi satu kali.

Pigai menuturkan, sebelumnya konflik berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) juga pernah terjadi pada 1979, 1989 dan 1998.

"Proses reintegrasi sosial harus dipimpin oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tanjungbalai," ujar Pigai saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Pigai menjelaskan, proses reintegrasi merupakan satu upaya dari pemerintah dalam memastikan jaminan rasa aman dan memastikan tidak terulangnya peristiwa kekerasan serupa di masa yang akan datang.

Dia pun meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusut dan memutus rantai komunikasi yang berorientasi pada kebencian ras, etnis dan agama di Tanjungbalai dan seluruh daerah dengan potensi konflik berbau SARA.

"Pemerintah punya kemampuan untuk memutus rantai komunikasi yang isinya berupa ujaran kebencian dengan alat-alat canggih yang dimiliki," tuturnya.

(Baca juga: Komnas HAM: Distorsi Informasi Sebabkan Kerusuhan Tanjungbalai)

Selain itu, Natalius juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan dan menghormati hak asasi manusia yang melekat pada para tersangka.

Sebelumnya Polri telah menetapkan 21 tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) hingga Sabtu (30/7/2016) pagi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dari jumlah itu tujuh tersangka di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya.

 

Adapun 12 orang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. (Baca: Bertambah Dua Orang, Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Jadi 21 Orang)

Kompas TV Masyarakat Bersihkan Tempat Ibadah yang Rusak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com