Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 13 Tahun, Pejabat MA Minta Hakim Gunakan Pasal yang Meringankan

Kompas.com - 11/08/2016, 12:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggunakan pasal yang dapat meringankan tuntutan Jaksa.

Hal itu diungkapkan Andri saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

"Saya mohon Majelis Hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujar Andri kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.

Andri dituntut pidana 13 tahun penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Pejabat MA Dituntut 13 Tahun Penjara)

Dalam surat dakwaan, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara, dalam Pasal 12, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

Menurut Andri, Pasal 11 dan Pasal 12 memiliki banyak kesamaan, yakni berkaitan dengan masalah kekuasaan atau kewenangan dalam jabatan.

(Baca: Dituntut 13 Tahun Penjara, Pejabat MA Merasa Uang Suap Tak Terkait Jabatannya)

Sementara, dalam keterangan saksi selama persidangan, uang sebesar Rp400 juta yang diberikan oleh pihak yang beperkara di MA, tidak terkait tugas dan fungsi Andri dalam jabatannya di MA.

Dalam surat dakwaan Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, meski tugas dan fungsi Andri di MA tidak sesuai dengan permintaan pemberi suap, Andri terbukti menyatakan kesanggupan dan bersedia memenuhi keinginan pemberi suap.

Kompas TV KPK Sita Dokumen Terkait Suap Pejabat MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com