JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggunakan pasal yang dapat meringankan tuntutan Jaksa.
Hal itu diungkapkan Andri saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
"Saya mohon Majelis Hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujar Andri kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.
Andri dituntut pidana 13 tahun penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Pejabat MA Dituntut 13 Tahun Penjara)
Dalam surat dakwaan, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.
Sementara, dalam Pasal 12, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.
Menurut Andri, Pasal 11 dan Pasal 12 memiliki banyak kesamaan, yakni berkaitan dengan masalah kekuasaan atau kewenangan dalam jabatan.
(Baca: Dituntut 13 Tahun Penjara, Pejabat MA Merasa Uang Suap Tak Terkait Jabatannya)
Sementara, dalam keterangan saksi selama persidangan, uang sebesar Rp400 juta yang diberikan oleh pihak yang beperkara di MA, tidak terkait tugas dan fungsi Andri dalam jabatannya di MA.
Dalam surat dakwaan Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, meski tugas dan fungsi Andri di MA tidak sesuai dengan permintaan pemberi suap, Andri terbukti menyatakan kesanggupan dan bersedia memenuhi keinginan pemberi suap.