Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/08/2016, 22:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Bobby Reynold Mamahit dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan agar Bobby mengembalikan uang keuntungan dari hasil korupsi sebesar Rp 180 juta. Sebelumnya, Bobby telah mengembalikan Rp 300 juta dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp 480 juta.

Bobby terbukti secara bersama-sama merugikan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42. Dia terlibat kasus korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.

Dalam putusan majelis, Bobby yang kala itu menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub, mengintervensi Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan, agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III, pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML).

(Baca: Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Didakwa Merugikan Negara Rp 40,1 Miliar)

Proyek tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari APBN Tahun 2011. Setelah terjadi pembicaraan dengan pejabat PT Hutama Karya, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML Djoko Pramono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proses lelang.

Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK Basuki Muchlis, karena perusahaan tersebut telah dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima uang sejumlah 20 ribu dollar AS di Kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat.

Kemudian, dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, pada 18 November 2011, di Hot Planet, Sarinah, Jakarta, Bobby menerima lagi uang Rp 200 juta dalam pecahan dollar AS.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan dollar AS yang nilainya sama dengan Rp100 juta.

Penyerahan tersebut karena PT HK telah menerima pembayaran kontrak kerja sebesar 100 persen, meski pekerjaan baru dilakukan sekitar 87 persen.

"Uang pembayaran kontrak kerja tersebut juga dipergunakan untuk mengganti biaya arranger fee, termasuk kepada terdakwa, dan pihak-pihak terkait yang memenangkan PT Hutama Karya," ujar Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV ICW: Dari 384 Kasus, 46 Terdakwa Divonis Bebas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com