Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait kasus Saipul Jamil.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.
Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.