Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kirim Psikolog untuk TKW Rita yang Dihukum Gantung di Malaysia

Kompas.com - 01/08/2016, 21:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengirimkan psikolog profesional kepada Rita Krisdianti, warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung di Malaysia.

Rita divonis hukuman gantung lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

"Kami akan datangkan psikolog kesana supaya ada healing proses dan konsultasi dengan Rita," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonenesi (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Kompleks Kemenlu, Jakarta, Senin (1/8/2016).

(Baca: RI Masih Tunggu Hasil Permohonan Banding Vonis Mati TKW Rita)

Iqbal mengatakan, psikolog asal Indonesia tersebut akan memberikan penilaian mengenai kondisi kejiwaan Rita. Proses penilaian akan berlangsung selama satu hingga dua hari dan terjadi beberapa kali untuk melihat konsistensi pernyataan Rita.

"Saya kira itu penting. Hasilnya akan jadi pertimbangan penting buat pengadilan dalam mengambil keputusan nanti," ucap Iqbal.

Iqbal menuturkan pemerintah Indonesia belum mendapatkan hasil dari memori banding yang diajukan pada 1 Juni 2016 lalu.

"Belum ada lagi tanggapan, prosesnya lama," ujar Iqbal.

Iqbal menegaskan pemerintah Indonesia akan melakukan yang terbaik dalam upaya memastikan keadilan untuk Rita.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan pemerintah terus berupaya untuk membebaskan Rita. Pembebasan akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan banding.

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013.

Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan. Hingga akhirnya, ia memutuskan ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur.

Tidak lama kemudian, seorang teman Rita berinisial ES, yang berada di Macau menawarinya berbisnis kain. Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung.

(Baca: Istana Berharap Malaysia Tunda Eksekusi Mati Rita)

Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang.

Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya. Pria yang belum diungkap namanya itu, mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.

Namun, setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita. Hakim Pengadilan Malaysia di Penang kemudian memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi waktu setempat.

Kompas TV Dituduh Selundupkan Sabu, TKI Divonis Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com