Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Berharap Malaysia Tunda Eksekusi Mati Rita

Kompas.com - 02/06/2016, 17:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berharap Malaysia menunda eksekusi hukum gantung terhadap salah seorang warga Indonesia, Rita Krisdianti (26).

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia akan tetap memberikan bantuan hukum terhadap Rita.

"Harapan Pemerintah Indonesia, itu (hukum gantung atas Rita) bisa ditunda. Pemerintahan kita ini tetap berupaya (memberikan bantuan) hukum," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya di Jakarta, Kamis (2/5/2016).

Pramono menampik jika pemerintah dinilai tak memberikan bantuan hukum bagi Rita. Ia menegaskan, setiap warga Indonesia yang bermasalah hukum di negara lain pasti akan mendapatkan bantuan, termasuk untuk kasus Rita.

(Baca: TKI Divonis Mati di Malaysia, Jokowi Diminta Turun Tangan)

Pramono mengatakan, pemerintah mengutus Duta Besar Indonesia di Malaysia, Da'i Bachtiar, untuk mengurus warganya yang berhadapan dengan hukum di negeri jiran.

"Beberapa memang bisa diselesaikan, tak jadi dihukum gantung. Bukan ini (Rita) saja, di Malaysia itu lumayan banyak ya," ujar Pramono.

Oleh sebab itu, ia berharap, ada kabar baik bagi Rita setelah bantuan hukum tersebut terus didorong.

(Baca: Komisi IX: Cegah Rita Dieksekusi Mati, Indonesia Bisa Minta Kemurahan Hati Malaysia)

Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi. Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hongkong pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan.

Rita memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur. Namun, tidak lama kemudian, seorang teman Rita yang berada di Makau menawarinya berbisnis kain. Teman Rita itu diketahui berinisial ES.

Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung. Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.

(Baca: Bebaskan Rita dari Hukuman Mati, Menlu Akan Ajukan Banding)

Di New Delhi, Rita mendapat titipan berupa sebuah koper dari seseorang. Rita pun dilarang untuk membuka koper itu.

Orang tersebut mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.

Namun, setelah Rita di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap dia karena di dalam koper yang ia bawa terdapat narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com