Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau ke Jokowi, Semoga Tuhan Menyentuh Hati Dia..."

Kompas.com - 28/07/2016, 21:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dianggap mengabaikan hak terpidana mati untuk meminta pengampunan kepada Presiden Joko Widodo melalui grasi.

Terpidana mati asal Nigeria, Humphrey Ejike, melalui pengacaranya, Ricky Gunawan, mengatakan bahwa pemerintah seolah mengabaikan grasi yang dia ajukan.

Permintaan grasi Humphrey didaftarkan pada Senin (25/7/2016) lalu.

Namun, pada Senin siang, Humphrey tetap dipindahkan ke ruang isolasi di Lapas Nusakambangan.

"Kami kirim surat pengantar ke Kejagung, ke Kemenkumham, ke Kemenko Polhukam, ke Kemenlu, bahwa kami sudah daftarkan grasi. Jadi, tolong hormati proses grasinya," ujar Ricky saat dihubungi, Kamis (28/7/2016).

Namun, upaya meminta pengampunan Presiden sia-sia.

Humphrey dan para terpidana mati lainnya yang juga mengajukan grasi tetap masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang tiga.

Ricky mengatakan, kliennya pasrah dengan keadaan itu.

Saat mengunjungi Humphrey, pada Kamis petang, Ricky mengatakan, kliennya menitipkan pesan terakhir untuk pemerintah. Apa isi pesan Humphrey?

"Kalau ke Jokowi, dia bilang semoga Tuhan menyentuh hati dia (Jokowi). Itu yang dia tekankan," kata Ricky.

Menurut Ricky, Humphrey meminta agar pihak keluarga dan pengacara yang telah membelanya tidak perlu merasa bersalah karena upaya pembelaannya tidak maksimal.

Ricky mengatakan, kliennya menyadari bahwa Pemerintah Indonesia telah mengabaikan hak-hak terpidana mati sebelum menjalani eksekusi.

"Katanya tidak apa-apa, ini memang pemerintah ini bersikeras memaksakan eksekusi, padahal jelas-jelas semuanya masih punya problem hukum," kata Ricky.

"Beberapa orang masih mengajukan grasi dan jangka waktunya ini belum 3 x 24 jam," lanjut dia.

Selain itu, Ricky mengatakan, kliennya memprotes bahwa sebagian besar terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi merupakan warga negara Nigeria.

"Yang saya tangkap, beberapa terpidana mati ini mengeluhkan kok dari 14 orang, 8 orang Nigeria semua, terus pada masih grasi. Ini kan tidak adil," kata Ricky.

Saat ini, suasana di Nusakambangan sudah steril. Penjagaan di sekitar ring I semakin diperketat oleh penjagaan polisi.

Hanya, belum bisa dipastikan kapan eksekusi mati dilakukan.

"Informasi resmi belum ada, yamg jelas saya disuruh standby nanti malam," kata Ricky.

Humphrey divonis mati tahun 2003 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kepemilikan 1,7 kilogram heroin. Diketahui, ia merupakan otak dari sindikat narkoba di Depok.

Namun, hukuman mati tak lantas membuat Humphrey jera.

Ia masih menjalankan bisnisnya di balik jeruji besi dan kembali diringkus Badan Narkotika Nasional pada tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Usung Bobby Nasution pada Pilkada Sumatera Utara

PKB Usung Bobby Nasution pada Pilkada Sumatera Utara

Nasional
Gerindra Sebut Golkar Tak Berkenan Andra Soni Jadi Cawagub Airin di Banten

Gerindra Sebut Golkar Tak Berkenan Andra Soni Jadi Cawagub Airin di Banten

Nasional
Revolusi Digital: Tantangan Geopolitik dalam Industri Penyiaran Indonesia

Revolusi Digital: Tantangan Geopolitik dalam Industri Penyiaran Indonesia

Nasional
Kunjungi Turkiye, KSAU Perkuat Kerja Sama dengan Turkish Air Force dan Tinjau Pabrik “Drone”

Kunjungi Turkiye, KSAU Perkuat Kerja Sama dengan Turkish Air Force dan Tinjau Pabrik “Drone”

Nasional
Proses Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, KY Mintai Keterangan Pihak Terkait

Proses Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, KY Mintai Keterangan Pihak Terkait

Nasional
Mengaku Punya Opsi Lain untuk Pilkada Jakarta, PKB Munculkan Duet Anies-Ida Fauziyah

Mengaku Punya Opsi Lain untuk Pilkada Jakarta, PKB Munculkan Duet Anies-Ida Fauziyah

Nasional
Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Investasi Sukuk PT Taspen

Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Investasi Sukuk PT Taspen

Nasional
Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
Jokowi Tinjau Pemberian 300 Pompa Sawah Tadah Hujan di Bone Sulsel

Jokowi Tinjau Pemberian 300 Pompa Sawah Tadah Hujan di Bone Sulsel

Nasional
Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, 2 Libatkan Hasyim

Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, 2 Libatkan Hasyim

Nasional
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

Nasional
Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Nasional
KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Nasional
Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com