Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jokowi, Eksekusi Mati Harus Dilaksanakan untuk Kepastian Hukum

Kompas.com - 26/07/2016, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegaskan, eksekusi mati perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hukum positif di Indonesia masih menganut hukuman mati.

Oleh karena itu, selama sudah diputus pengadilan dan grasi telah ditolak, eksekusi dapat dijalankan.

Pernyataan Presiden tersebut diungkapkan kepada Kompas saat ditanya mengenai posisi pemerintah terkait hukuman mati, Senin (25/7), di Jakarta.

"Jika pengadilan telah memutuskan dan sudah ada upaya hukum yang dilalui, untuk memberi kepastian hukum, itu harus dilaksanakan," kata Presiden.

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melaksanakan eksekusi tahap III untuk terpidana mati kasus narkoba.

Enam terpidana mati telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak April lalu. Selama ini, Nusakambangan menjadi tempat eksekusi.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Presiden tak dapat mengintervensi putusan pengadilan soal hukuman mati.

Mengenai apakah eksekusi dilaksanakan atau tidak, Johan mengatakan, hukuman mati baru tidak bisa diterapkan jika sudah tidak tercantum dalam hukum positif Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta pemerintah tidak mengobral eksekusi mati, apalagi memanfaatkannya untuk membangun popularitas politik atau menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah memiliki sikap yang tegas.

"Hukuman mati memang bagian dari sistem hukum nasional. Namun, Presiden sebagai simbol nurani bangsa, dengan kewenangan yang dimilikinya, haruslah selektif," ujar Benny.

Ia pun meminta pemerintah selektif dalam mengeksekusi sebab bukan tak mungkin ada kesalahan dalam menghukum seseorang.

Benny dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, bahkan mendorong Presiden agar membentuk tim khusus menyelidiki kembali vonis-vonis hukuman mati.

Sejak kemarin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberlakukan larangan berkunjung bagi pembesuk narapidana di semua LP di Nusakambangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jateng Molyanto mengatakan, larangan berkunjung itu ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Seluruh LP di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus," ujarnya tanpa merinci hal khusus yang dimaksud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com