Saat disinggung apakah larangan itu terkait rencana eksekusi, Molyanto tak memberi jawaban pasti. Ia hanya menyebut bahwa eksekusi mati merupakan ranah kejaksaan.
Menurut catatan Kompas, pada 2015 penghentian kunjungan keluarga narapidana yang menghuni LP di Nusakambangan selalu dilakukan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi mati.
Kemarin, petugas LP di Nusakambangan juga menjemput Zulfikar Ali (52), terpidana mati asal Pakistan, yang sejak pertengahan Mei dirawat di RSUD Cilacap karena menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan lever.
Penjemputan dilakukan dengan pengawalan ketat Brimob Polda Jateng bersenjata lengkap. Zulfikar divonis mati terkait kepemilikan 300 gram heroin yang ditemukan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta pada 2004.
Zulfikar dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan, sejak April 2016 setelah dipindahkan dari LP Cipinang, Jakarta. Minggu lalu, Merry Utami, terpidana mati yang semula menghuni LP Wanita Tangerang, Banten, juga dipindahkan ke LP Besi, Nusakambangan.
Sementara itu, dua terpidana mati yang kini menghuni LP Pasir Putih, Nusakambangan, A Yam dan A Heng (keduanya WNI), kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pengacara kedua terpidana mati itu, Edwin Napitupulu, mengatakan, PK ini merupakan PK kedua yang diajukan kliennya. PK diajukan melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Keduanya divonis terkait kepemilikan pabrik ekstasi dan sabu di Karimun, Kepulauan Riau. (GRE/APA/BDM/HAR/HAM/SON/NTA/NDY/HEI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.