Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Ahok Keliru soal Dasar Hukum Tentukan Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 26/07/2016, 13:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak tepat dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menentukan tambahan kontribusi terkait proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Jaksa, terdapat kekeliruan dalam penafsiran Pemprov DKI soal salah satu dasar hukum.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, Ahok menjelaskan bahwa terdapat dua acuan yang dijadikan payung hukum penentuan tambahan kontribusi.

Keduanya, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

(baca: Ahok Merasa "Ditusuk dari Belakang" oleh Pengembang Reklamasi)

Secara lebih spesifik, Ahok menyebut bahwa perjanjian tentang tambahan kontribusi berdasarkan acuan Pasal 12 Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

Pasal tersebut berbunyi, "Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan reklamasi Pantura, dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bekerja sama dengan swasta, masyarakat dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Apa yang disampaikan dalam Pasal 12 itu keliru. Pasal 12 itu bukan masalah kontribusi, tapi pembiayaan reklamasi oleh Pemda dan swasta. Ini kan tafsirannya seolah masalah kontribusi dan yang lainnya," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2016).

(baca: Penjelasan Ahok soal Diskresi dan Asal-usul Angka 15 Persen)

Menurut Ali Fikri, Jaksa tidak akan berdebat mengenai dasar hukum yang dimaksud Ahok. Yang jelas, menurut Fikri, Ahok mengakui bahwa tambahan kontribusi yang ditentukan berdasarkan kajian, telah dibayarkan lebih awal oleh pengembang.

"Yang penting sudah ada titik bahwa betul ada pembayaran di awal. Itu kan jadi fakta sidang, mengenai apakah dapat dibenarkan secara hukum, itu nanti dikaji lagi," kata Fikri.

Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa dalam Keppres diamanatkan bukan hanya wewenang gubernur, tapi segala biaya dilakukan mandiri oleh gubernur, bekerja sama dengan swasta.

"Jadi kami harus buat perjanjian kerja sama dengan pengembang," ujar Ahok kepada Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

(baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)

Menurut Ahok, dalam Keppres juga menjelaskan bukan hanya untuk pengembangan dan penataan kawasan reklamasi, tetapi juga sekaligus menata ruang daratan pantai yang ada secara terpadu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com