Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Ahok Keliru soal Dasar Hukum Tentukan Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 26/07/2016, 13:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak tepat dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menentukan tambahan kontribusi terkait proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Jaksa, terdapat kekeliruan dalam penafsiran Pemprov DKI soal salah satu dasar hukum.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, Ahok menjelaskan bahwa terdapat dua acuan yang dijadikan payung hukum penentuan tambahan kontribusi.

Keduanya, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

(baca: Ahok Merasa "Ditusuk dari Belakang" oleh Pengembang Reklamasi)

Secara lebih spesifik, Ahok menyebut bahwa perjanjian tentang tambahan kontribusi berdasarkan acuan Pasal 12 Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

Pasal tersebut berbunyi, "Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan reklamasi Pantura, dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bekerja sama dengan swasta, masyarakat dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Apa yang disampaikan dalam Pasal 12 itu keliru. Pasal 12 itu bukan masalah kontribusi, tapi pembiayaan reklamasi oleh Pemda dan swasta. Ini kan tafsirannya seolah masalah kontribusi dan yang lainnya," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2016).

(baca: Penjelasan Ahok soal Diskresi dan Asal-usul Angka 15 Persen)

Menurut Ali Fikri, Jaksa tidak akan berdebat mengenai dasar hukum yang dimaksud Ahok. Yang jelas, menurut Fikri, Ahok mengakui bahwa tambahan kontribusi yang ditentukan berdasarkan kajian, telah dibayarkan lebih awal oleh pengembang.

"Yang penting sudah ada titik bahwa betul ada pembayaran di awal. Itu kan jadi fakta sidang, mengenai apakah dapat dibenarkan secara hukum, itu nanti dikaji lagi," kata Fikri.

Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa dalam Keppres diamanatkan bukan hanya wewenang gubernur, tapi segala biaya dilakukan mandiri oleh gubernur, bekerja sama dengan swasta.

"Jadi kami harus buat perjanjian kerja sama dengan pengembang," ujar Ahok kepada Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

(baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)

Menurut Ahok, dalam Keppres juga menjelaskan bukan hanya untuk pengembangan dan penataan kawasan reklamasi, tetapi juga sekaligus menata ruang daratan pantai yang ada secara terpadu.

Hal itu yang mendasari dibuatnya perjanjian antara PT Manggala Krida Yudha dan Pemprov DKI untuk Pulau M pada 1997.

Ahok mengatakan, dalam perjanjian itu disebutkan adanya kontribusi atau sumbangan pihak kedua (pengembang), berupa uang atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan reklamasi dalam menata Pantai Utara Jakarta.

(baca: Ahok: Presiden yang Berhak Berhentikan Reklamasi, Bukan Menteri)

Meski demikian, menurut Ahok, dalam Keppres maupun dalam perjanjian tahun 1997 tidak disebutkan besaran nilai yang harus dibayarkan pengembang untuk tambahan kontribusi.

Mengenai hal itu, menurut Ahok, besaran nilai tambahan kontribusi ditentukan menggunakan hak diskresi, dan kajian tim dari Pemprov DKI Jakarta.

Kompas TV Ahok: Lucu Menurut Saya Pak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com