Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahok soal Diskresi dan Asal-usul Angka 15 Persen

Kompas.com - 26/07/2016, 05:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal penggunaan hak diskresi dan asal-usul ditentukannya besaran nilai 15 persen tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi.

Hal itu dipaparkan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi sidang kasus dugaan suap terkait Raperda reklamasi.

Ahok menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahok mengatakan, tambahan kontribusi tersebut berasal dari dua aturan, yakni yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

Meski demikian, menurut Ahok, dalam perjanjian pada tahun 1997 tersebut belum ada ketetapan besaran nilai kontribusi tambahan.

Tidak adanya besaran nilai dikhawatirkan dapat menimbukan kerugian bagi Pemda, maupun ketidakpastian bagi pengembang reklamasi.

"Saya punya hak ketika peraturan ada yang tidak jelas, yang akan membahayakan Pemda atau memberikan ketidakpastian bagi investor. Saya bisa diskresi, tapi tidak bisa asal ngomong, harus ada kajian," kata Ahok kepada jaksa di Pengadilan Tipikor.

Menurut Ahok, dibutuhkan diskresi untuk menentukan nilai kontribusi tambahan. Namun, penentuan angka tersebut memerlukan kajian.

Adapun, kajian untuk menentukan angka 15 persen dilakukan oleh tim dari Pemprov DKI Jakarta dan ahli dari pihak eksternal.

Ahok mengatakan, alasan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bahwa tidak ada payung hukum untuk menentukan angka 15 persen, hanya untuk memutarbalikan fakta.

Ia menyamakan penentuan angka 15 persen tambahan kontribusi tambahan tersebut dengan penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Besaran nilai harus dihitung dengan melibatkan tim ahli, penghitungan zonasi, survei, dan memantau harga pasar.

"Ketika menentukan PBB tahun ini sekian, perlu tanda tangan gubernur, tapi yang menentukan angka bukan gubernur, harus berdasarkan kajian. Sama seperti kenapa menentukan pajak kendaraan bermotor 10 persen, dasarnya apa? Kalau saya, saya akan tanyakan. Begitu, Pak Jaksa," kata Ahok.

Kompas TV Kontribusi 15% Beri 48 Triliun/Tahun untuk DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com