Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Basari: Putusan IPT Kasus 1965 Tidak Bisa Diabaikan Begitu Saja

Kompas.com - 22/07/2016, 17:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum dan pegiat hak asasi manusia Taufik Basari mengatakan, putusan majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal (IPT) tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 harus menjadi bahan pertimbangan yang baik bagi pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Taufik menilai bahwa keputusan yang dihasilkan oleh IPT tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah.

"Meskipun IPT bukan satu proses peradilan yang resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun sebagai suatu hasil kajian, melalui proses yang didorong oleh teman-teman korban, harusnya tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).

Advokat yang sering terlibat dalam kasus HAM itu mengatakan, putusan IPT dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi pemerintah setelah sebelumnya terdapat hasil rekomendasi dari dua simposium.

Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 dan simposium bertajuk "Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan Partai Komunis Indonesia dan Ideologi Lain" digagas dalam rangka mencari titik temu terkait peristiwa 1965.

"Jadi salah satu rangkaian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, bahan yang penting dan berharga selain dari hasil simposium," ucap Taufik.

Taufik mengaku optimis dapat ditemukan formula terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Menurut dia, diperlukan kajian dan diskusi dengan semua pihak terkait.

Sebelumnya, majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pasca peristiwa 1 Oktober 1965.

Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Sukarno.

(Baca: IPT Kasus 1965: Indonesia Bertanggung Jawab atas Beberapa Kejahatan Kemanusiaan)

Hakim Ketua Zak Jacoob menyatakan, negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.

Pertama, pembunuhan massal yang diperkirakan menimbulkan ratusan ribu korban. Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, di mana jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang.

(Baca juga: Indonesia Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab atas Kasus 1965)

Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru. Selain itu, terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual.

Majelis hakim merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban.

Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.

(Baca juga: Luhut Bantah Putusan IPT 1965 soal Genosida)

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com