Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tembakau Akan Segera Disahkan, Ini Pasal-pasal Kontroversialnya...

Kompas.com - 22/07/2016, 08:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Di sisi lain, RUU ini menghilangkan urgensi atas pentingnya pembatasan ketat terhadap rokok. Pembatasan itu tidak hanya sebatas kawasan bebas rokok dan usia konsumen rokok, tapi juga perli dtingkatkan pada pembatasan di level produksi.

Dalam RUU ini, kata Nina, tembakau justru dianggap sebagai kekayaan alam dan warisan budaya yang strategis.

Pasal kontroversial

Sejumlah pasal dalam RUU Pertembakauan dinilai secara nyata mendukung atau menguntungkan industri rokok, yang mewajibkan negara untuk memfasilitasi industri rokok.

"Mulai dari sarana dan prasarana produksi tembakau untuk rokok, jaminan kesehatan pada penderita gangguan kesehatan karena rokok, dan sarana untuk merokok," tulis Komnas PT.

Berdasarkan draf ketiga RUU Pertembakauan per 12 Februari 2016, beberapa pasal yang berkaitan dengan poin-poin tersebut di antaranya:

- Pasal 3
Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau,
mengembangkan industri Pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan, dan melindungi kesehatan masyarakat.

- Pasal 10
Budidaya tembakau wajib dilaksanakan dengan ketentuan: kaidah budidaya tembakau mengacu pada produktivitas, mutu, efisiensi, dan kelangsungan usaha tani; menjaga dan melindungi kekayaan hayati tembakau asli daerah, proporsional antara budidaya varietas lokal dan varietas unggulan; dan menjaga keaslian tembakau dalam proses tanam maupun pasca panen. 

- Pasal 15
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian yang diperlukan oleh petani tembakau.

- Pasal 37
Pemerintah menetapkan: harga Produk Tembakau; Cukai Produk Tembakau; dan tarif bea masuk Tembakau impor.

Penetapan harga dan Cukai Produk Tembakau berupa Kretek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) yang diproduksi industri kecil ditentukan lebih rendah dari hasil produksi industri menengah dan industri besar.

Penetapan harga dan Cukai Produk Tembakau impor dan hasil olahan tembakau impor ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kali lebih besar dibanding harga dan Cukai Produk Tembakau dalam negeri.

Penetapan tarif bea masuk tembakau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit 60% (enam puluh persen).

- Pasal 44
Pelaku Usaha dapat melakukan Iklan dan Promosi melalui media cetak, media elektronik, media luar ruang, media online dalam jumlah terbatas dan waktu tertentu.

- Pasal 50 
Pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi Produk Tembakau.

Selanjutnya: Mengaku didukung petani tembakau

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com