JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang.
Sebab, pasal dalam draf RUU tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"YLBHI akan membawa ini ke MK, bukan cuma karena asas, melainkan karena substansi yang semrawut," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).
(Baca juga: Komisi IX Khawatir Pembahasan RUU Pertembakauan Akan Abaikan Pasal Kesehatan)
Menurut Julius, isi draf RUU Pertembakauan semakin melegalkan pertumbuhan dan penguatan industri rokok di Indonesia.
Undang-undang yang awalnya diusulkan demi menjaga kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia tersebut dinilainya berubah demi menjadi penguatan produksi rokok.
Contohnya aturan mengenai harga cukai yang rendah dan iklan rokok yang semakin bebas.
Selain itu, dia melanjutkan, RUU Pertembakauan dinilai berpotensi melanggar HAM yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, peningkatan produksi dan konsumsi rokok akan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia juga menilai, pembentukan RUU Pertembakauan tersebut dinilai bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang.
Sebab, pembentukan RUU Pertembakauan saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Tembakau.
Padahal, sedianya RUU tersebut berpatokan pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bukan pada peraturan menteri yang lebih rendah dari UU.
Badan Legislasi DPR RI telah membahas RUU Pertembakauan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
(Baca juga: Ini Alasan DPR Masukkan RUU Pertembakauan Jadi Prioritas)
Hal tersebut dilakukan untuk pendalaman atau konsinyering oleh inisiator dan anggota Baleg.
Rencananya, draf RUU yang masuk dalam program legislasi nasional 2014 tersebut segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.