Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Ajukan "Judicial Review" jika RUU Pertembakauan Disahkan Jadi Undang-undang

Kompas.com - 26/06/2016, 19:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang.

Sebab, pasal dalam draf RUU tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"YLBHI akan membawa ini ke MK, bukan cuma karena asas, melainkan karena substansi yang semrawut," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

(Baca juga: Komisi IX Khawatir Pembahasan RUU Pertembakauan Akan Abaikan Pasal Kesehatan)

Menurut Julius, isi draf RUU Pertembakauan semakin melegalkan pertumbuhan dan penguatan industri rokok di Indonesia.

Undang-undang yang awalnya diusulkan demi menjaga kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia tersebut dinilainya berubah demi menjadi penguatan produksi rokok.

Contohnya aturan mengenai harga cukai yang rendah dan iklan rokok yang semakin bebas.

Selain itu, dia melanjutkan, RUU Pertembakauan dinilai berpotensi melanggar HAM yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, peningkatan produksi dan konsumsi rokok akan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia juga menilai, pembentukan RUU Pertembakauan tersebut dinilai bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang.

Sebab, pembentukan RUU Pertembakauan saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Tembakau.

Padahal, sedianya RUU tersebut berpatokan pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bukan pada peraturan menteri yang lebih rendah dari UU.

Badan Legislasi DPR RI telah membahas RUU Pertembakauan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

(Baca juga: Ini Alasan DPR Masukkan RUU Pertembakauan Jadi Prioritas)

Hal tersebut dilakukan untuk pendalaman atau konsinyering oleh inisiator dan anggota Baleg.

Rencananya, draf RUU yang masuk dalam program legislasi nasional 2014 tersebut segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com