JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (21/7/2016).
Rapat tersebut membahas soal rencana pemberian amnesti untuk kelompok militan bersenjata di Aceh, Din Minimi. "Sekarang akan dibahas apakah nanti seluruh fraksi setuju untuk memenuhi harapan pemerintah memberikan rekomendasi menyetujui amnesti bagi Din Minimi," ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
(Baca: Anggota Din Minimi Minta Kejelasan Amnesti)
Secara pribadi Bambang mengatakan amnesti perlu diberikan karena merupakan janji negara terhadap kelompok tersebut. Janji tersebut disampaikan melalui Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso kepada Din Minimi.
"Menjanjikan Din Minimi mendapatkan amnesti asal dia menyerahkan diri," kata Politisi Partai Golkar itu.
Din Minimi beserta 120 orang pengikutnya menyerahkan diri kepada pemerintah RI setelah bernegosiasi dengan Kepala BIN, Sutiyoso, 28 Desember 2015.
(Baca: Komisi I Anggap Sulit Beri Amnesti kepada Kelompok Din Minimi)
Selain menyerahkan diri, kelompok tersebut juga menyerahkan senjata, amunisi dan granat yang mereka miliki.
Dalam proses penyerahan diri, ada enam tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah. Salah satunya, permohonan amnesti terhadap Din Minimi dan kelompoknya.