Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Politik Uang, PKPU Atur Dana Transportasi Tak Diberi dalam Bentuk Uang

Kompas.com - 18/07/2016, 18:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (18/7/2016).

Salah satunya perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisiomer KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, salah satu perubahan aturan menyoroti soal penggunaan dana kampanye agar tidak menjadi celah terjadinya politik uang.

Penggunaan dana kampanye sedianya diuraikan dalam PKPU Pasal 69. Melalui PKPU tersebut akan dibatasi penggunaan biaya makan dan transportasi.

Biaya-biaya tersebut dikeluarkan dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.

"Makan ya dikasih makanan, jangan dikasih uang makan. Minum ya dikasih minuman, jangan dikasih uang minum. Transportasi ya diwujudkan dalam bentuk transportasi kendaraan tidak boleh dalam bentuk uang," ujar Sigit di KPU, Jakarta Pusat.

Pernyataan Sigit ini berkaitan dengan Pasal 73 Ayat 1 UU Pilkada. Disebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Namun, dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Kemudian mengenai besaran nila dari biaya makan dan transportasi yang akan dikeluarkan, kata Sigit, diserahkan ke setiap masing-masing daerah.

"Setiap gubernur menentukan standar biaya daerah yang setiap daerah beda-beda tergantung pada situasi daerahnya masing-masing," kata Sigit.

"Nanti dirujuk masing-masing kabupaten dan provinsi akan melihat standar yang dikeluarkan gubernur," tuturnya.

Adapun rancangan perubahan PKPU pasal 69 berbunyi:

Pasal 1, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Pasal 2, dalam masa kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta Kampanye.

Pasal 3, biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang. Pasal 4, besaran biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, didasarkan pada standar biaya daerah.

Pasal 5, dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai barang paling banyak Rp.1 000.000,00 (satu juta rupiah).

Kompas TV KPU Gelar Pleno Tunjuk PLT Ketua KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com