Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Terorisme, Penegakan Hukum, dan Perlindungan HAM

Kompas.com - 17/07/2016, 06:41 WIB

Dari pengamatan keterkaitan hukum tata negara (isu HAM) dan hukum pidana (isu penegakan hukum), konsep deradikalisasi justru menghindari peran dan fungsi penegakan hukum dari norma-norma tersamar yang dapat memberi kesan adanya penyimpangan atas perlindungan HAM.

Tentunya revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan makna pemberantasan subversif yang lebih berlatar belakang politik (praktis).

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan tindak pencegahan terhadap kegiatan- kegiatan yang diduga kuat berdasarkan hukum sebagai ”perbuatan persiapan” terorisme.

Ranah hukum pidana

Kedua, revisi UU Terorisme ini lebih pada ranah hukum pidana, berisi 10 pasal baru, 9 pasal perubahan, dan 1 pasal penghapusan.

Dari sisi subtansi/materiil delik, antara lain soal pemilikan, perdagangan, pendistribusian senjata/bahan peledak/komponen untuk tindak pidana terorisme (Pasal 10A), perekrutan menjadi anggota terorisme (Pasal 12A), ujaran kebencian yang mengarah tindak pidana terorisme (Pasal 15A), hingga soal pencabutan paspor pelaku dan kehilangan warga negara pelaku yang menjadi wewenang kementerian terkait.

Dari sisi formil prosedural, antara lain memperpanjang lingkup kewenangan penangkapan menjadi 30 hari (Pasal 28), pemeriksaan saksi melakukan komunikasi jarak jauh (Pasal 32 dan 34A), perlindungan terhadap penegak hukum (Pasal 33), dan hukum acara terorisme sama dengan hukum acara tindak pidana pendanaan terorisme.

Sebenarnya, revisi tidaklah selalu berpedoman pada penambahan maupun pengurangan pasal pada UU Terorisme, tetapi lebih memaknai asas pokok revisi UU dan tujuannya, yaitu kebijakan dan strategi nasional terhadap terorisme.

Polemik Pasal 43A Ayat (1) yang memberikan wewenang penyidik/penuntut umum untuk membawa atau menempatkan orang tertentu dan di tempat tertentu selama 6 bulan untuk tujuan program deradikalisasi, yang sama sekali lepas dari soal pro-yustisia, yaitu meliputi arah re-identifikasi, rehabilitasi, re-edukasi dan resosialisasi, sehingga sama sekali tidak ada asumsi berbentuk soft detention.

Lagi pula kekhawatiran adanya soft detention itu sudah diantisipasi melalui lembaga praperadilan atau kelak yang dinamakan lembaga pemeriksaan pendahuluan yang melakukan pemeriksaan terhadap segala upaya paksa, apabila ”penempatan orang tertentu” diasumsikan sebagai soft detention.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com