Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Terorisme, Penegakan Hukum, dan Perlindungan HAM

Kompas.com - 17/07/2016, 06:41 WIB

Oleh: Indriyanto Seno Adji

Kehendak mendorong perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak saja muncul searah serangan terorisme di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Namun, lebih pada upaya mengubah wajah UU No 15/2003 yang terkesan represif menjadi suatu aturan campuran dengan berbasis awal pada aturan yang preventif, sebagai kekuatan berimbang dari produk regulasi bagi penanggulangan ancaman terorisme.

Revisi UU Terorisme ini sekarang pembahasannya berada pada tingkat panitia khusus (pansus) dalam bentuk gabungan dari Komisi I dan Komisi III DPR.

Memang, substansi revisi dari inisiatif pemerintah ini memperoleh masukan secara luas dari masyarakat, baik pemerhati hak asasi manusia (HAM), keagamaan maupun institusi penegak hukum, dan lainnya.

Jadi, kehendak adanya revisi UU Terorisme ini tidak saja berbasis pada hukum pidana, tetapi juga terkait dengan hukum tata negara dengan memperhatikan sisi HAM.

Kewenangan negara

Revisi UU Terorisme ini memang memerlukan suatu payung politik dengan memberikan keseimbangan keterkaitan antara hukum pidana dengan hukum tata negara.

Sebab, terdapat dua kutub kepentingan yang harus dilindungi, yaitu penegakan hukum dengan penghargaan atas HAM yang sama-sama memiliki sifat primaritas.

Produk regulasi sebaiknya selain dicermati sebagai ketentuan yang bermakna bagi kepentingan yang sifatnya positif, juga bagaimana agar implementasi tidak berdampak pada kekuasaan yang eksesif.

Perlu juga dipahami bahwa ancaman terorisme haruslah diartikan sebagai suatu kejahatan yang serius, selain diartikan secara masif sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan pemahaman sebagai kejahatan serius dan luar biasa inilah, maka perlu suatu kebijakan negara untuk menanggulangi ancaman terorisme yang imperatif sifatnya, suatu keharusan yang tak tertunda, sehingga dengan begitu negara dapat memberikan jaminan keamanan masyarakat secara luas.

Mengingat sifat khusus dari revisi UU Terorisme tersebut, hukum pidana (formil dan materiil) sebaiknya memuat aturan dan ketentuan pelaksanaan kewenangan negara secara jelas dan tegas sesuai asas lex certa.

Jadi, memberikan muatan aturan yang tidak menimbulkan multi- interpretatif dalam implementasi regulasinya.

Meski demikian, pemuatan aturan ketentuan revisi UU Terorisme ini haruslah dibuat secara jelas dengan memberikan basis mixed rules, yaitu UU Terorisme yang semula terkesan represif (repressive rules), kemudian menempatkannya sebagai preventif (preventive rules) sebagai bentuk kontribusi regulasi ke dalamnya.

Karena itu, perlu beberapa atensi dalam pembahasannya sebagaimana dimaknai di bawah ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com