Berbasis HAM
Ketiga, UU Terorisme yang ada sekarang ini lebih pada pendekatan represif, sehingga perlu suasana kondusif pendekatan preventif berbasis HAM.
Asas hukum pidana terhadap UU Terorime memerlukan perubahan mendasar mengenai tahapan perbuatan yang pemidanaannya hanya bersifat represif saja.
Artinya, dengan pendekatan preventif, tahapan persiapan perbuatan yang tidak bersifat pidana akan menjadi pemidanaan.
Dalam UU Terorisme, persiapan perbuatan (voor bereidigings handeling) tidak merupakan pidana.
Namun, dengan revisi UU Terorisme, semua persiapan perbuatan yang mengarah pada terorisme adalah perbuatan yang dapat dipidana yang disamakan atas pemidanaan terhadap tahap permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) maupun tindakan pelaksanaan (uitvoering handeling).
Jadi, yang terpenting adalah bagaimana perbuatannya, bukan kalimat revisi UU Terorisme. Tindakan pencegahan melalui program deradikalisasi memang melakukan perbuatan deteksi dini secara bertanggung jawab, yang dibenarkan dan bersifat universal.
Program pencegahan deradikalisasi haruslah dimaknai facta sunt potentiora verbis, suatu penegakan hukum yang berbasis perlindungan HAM!
Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana Program Pascasarjana Studi Ilmu Hukum UI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.