JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan, penyidik telah menetapkan 20 orang tersangka terkait pengadaan vaksin palsu.
Sebanyak 16 orang di antaranya ditahan, sementara empat orang lainnya tak dilakukan penahanan karena alasan tertentu.
"Misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak kemana-mana," tutur Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dari 20 tersangka tersebut, enam orang di antaranya dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena berperan sebagai produsen.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai distributor, tiga orang sebagai penjual, dua orang sebagai pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label dan bungkus, satu orang bidan, dan dua orang dokter.
(Baca: Ini 14 Rumah Sakit yang Pakai Vaksin Palsu)
"Tersangka tersebut sebagian besar pernah setidaknya bekerja di bidang farmasi, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka yang memiliki apotek atau obat," sambung dia.
Dari rangkaian pengungkapan vaksin pada 16 Juni, lanjut Ari Dono, satu orang tersangka diamankan dan penggeledahan di tiga tempat. Tersangka yakni J mengaku sebagai direktur CV Azka Medika.
Pada 21 Juni, dari keterngan J, Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah MF, R, S, T, HS, AF, HT, dan RA. Dari keterangan RA, kemudian polisi menetapkan IN yang merupakan istri RA.
Kemudian Polri memeriksa keterngan para tersangka dan menggeledah tempat-tempat yang diduga sebagai produsen maupun distributor vaksin palsi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.