JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan memanggil Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk kembali memperjelas mengenai masalah penyebaran vaksin palsu.
Rapat bersama itu akan digelar pada Kamis (14/7/2016).
Ada beberapa poin yang akan menjadi fokus pertanyaan Komisi IX, di antaranya mengenai sistem pengawasan yang dilakukan, ketercukupan anggaran, hingga undang-undang.
Wakil Ketua Komisi IX Ermalena menuturkan, vaksin palsu telah lama beredar. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kepada lima instansi tersebut mengapa peredaran vaksin palsu masih terjadi.
"Besok kita akan tahu sejak kapan vaksin itu palsu, siapa distributornya, pelayanan kesehatan mana yang diduga terlibat, apa isi vaksin, lalu jejaringnya. Termasuk jejaring pengawasan dari BPOM," ujar Ermalena di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).\
(Baca: Menkes Tak Mampu Jawab soal Vaksin Palsu, Komisi IX Tunda Bahas Anggaran Kemenkes)
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijelaskan, kemudian Komisi IX akan menanyakan berapa anggaran yang diperlukan untuk bisa dimasukkan ke rancangan anggaran Kementerian Kesehatan. Adapun alokasi anggaran untuk vaksin reguler mencapai Rp 1,2 triliun.
Jika hasil pembahasan besok masih tak jelas, lanjut Ermalena, maka bisa jadi menghambat pembahasan anggaran vaksin untuk 2017 mendatang. Pembahasan anggaran pun ditunda hingga permasalahan vaksin palsu selesai.
"Karena sebagian besar Komisi IX beranggapan clear dulu (masalah vaksin palsu) baru masuk kepembahasan anggatan. Kalau enggak bisa bahas anggaran sekarang ya mereka pakai anggaran 2016," kata Ermalena.